HOME  ⁄  Nasional

Disdikbud Kaltim Membuka Seleksi Guru Berbasis Kompetensi untuk Tiga Sekolah Unggulan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Disdikbud Kaltim Membuka Seleksi Guru Berbasis Kompetensi untuk Tiga Sekolah Unggulan
Foto: (Sumber :Kasubbag Perencanaan dan Program Disdikbud Kaltim Gunawan bersama Wakil Ketua PGRI Kalimantan Timur Sitti Aminah dalam kegiatan diskusi terkait tenaga pendidik di Samarinda. ANTARA/ HO- Diskominfo Kaltim).)

Pantau - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menerapkan seleksi terbuka berbasis kompetensi untuk menata sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di tiga sekolah unggulan di Kaltim.

Kasubbag Perencanaan dan Program Disdikbud Kaltim Gunawan mengatakan penataan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan dapat terpenuhi secara tepat dan merata.

"Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tugas, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, kebutuhan sekolah, serta ketersediaan formasi," kata Gunawan di Samarinda, Rabu (16/9/2026).

Penataan tenaga pendidik tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 26 Tahun 2025 tentang Sekolah Unggulan.

Regulasi itu menetapkan standar bagi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah unggulan.

Tiga Sekolah Unggulan Jadi Lokasi Penempatan

"Karena berstatus sekolah unggulan, maka SDM yang ditempatkan di situ harus memenuhi kriteria tertentu," jelas Gunawan.

Gunawan mengatakan sekolah unggulan menerapkan proses pembelajaran yang lebih mendalam dengan berbagai pendekatan khusus sehingga kompetensi guru harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pemprov Kaltim telah menetapkan tiga sekolah unggulan, yakni SMA Negeri 10 Samarinda, SMA Negeri 3 Tenggarong, dan SMA Negeri 2 Sangatta.

Seleksi tersebut terbuka bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Seleksi terbuka ini dapat diikuti oleh seluruh guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.Proses seleksi melibatkan tim independen yang mencakup akademisi dari Universitas Mulawarman," kata Gunawan.

Guru Lolos Seleksi Langsung Ditempatkan

Gunawan menegaskan pendaftaran dapat diikuti guru dari sekolah lain yang memenuhi persyaratan dan tidak terbatas pada tenaga pendidik yang telah mengajar di tiga sekolah unggulan tersebut.

"Bagi guru yang lulus seleksi akan langsung ditempatkan di sekolah unggulan sesuai mekanisme," katanya.

Sementara itu, guru yang belum memenuhi kriteria akan dicarikan penempatan lain sesuai kebutuhan satuan pendidikan alternatif.

Disdikbud Kaltim berharap kebijakan tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan distribusi tenaga pendidik sekaligus mendukung pemenuhan jam mengajar.

Penataan tersebut juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran secara optimal di Kalimantan Timur.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026