
Pantau - China memperketat aturan masuk dan keluar negara untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi hak-hak pelaku perjalanan dari dan menuju negara tersebut, menurut Dewan Negara China.
Kebijakan tersebut mengatur perjalanan warga negara China maupun warga negara asing (WNA), termasuk pemberian peringatan risiko perjalanan, larangan keluar dari China, hingga penolakan masuk bagi WNA yang memberikan informasi palsu.
"Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak sah para pelaku perjalanan, baik yang masuk maupun keluar dari negara tersebut, serta kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan negara," kata Dewan Negara.
China Bisa Larang Warganya Keluar hingga Tiga Tahun
Pihak berwenang China akan mengeluarkan peringatan mengenai risiko perjalanan ke negara-negara tertentu sebagai bagian dari penerapan aturan tersebut.
Warga negara China yang melakukan tindak pidana di luar negeri atau melanggar ketentuan pengendalian ekspor dapat dilarang meninggalkan China selama enam bulan hingga tiga tahun.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap perjalanan lintas batas sekaligus menjaga kepentingan keamanan negara.
WNA Beri Informasi Palsu Bisa Ditolak Masuk
Warga negara asing yang memberikan informasi palsu ketika mengajukan permohonan visa atau menjalani pemeriksaan di perbatasan dapat dilarang memasuki China selama satu hingga lima tahun.
Aturan baru tersebut juga menyasar pihak perantara yang terlibat dalam pengurusan perjalanan dengan mewajibkan mereka terdaftar secara resmi.
Pihak perantara yang melakukan aktivitas ilegal dapat dikenai denda mulai 750 dolar AS hingga 7.500 dolar AS atau sekitar Rp13,2 juta hingga Rp132,5 juta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




