HOME  ⁄  Nasional

Menhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Kasus Bisa Berlanjut ke Pidana

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Kasus Bisa Berlanjut ke Pidana
Foto: (Sumber :Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Aria Ananda/am.)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli menjelaskan pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) berupa sanksi administratif yang dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin karena Kemenhut juga memiliki instrumen pemulihan lingkungan hingga proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Kemenhut Tangani 46 Kasus

Raja Juli menegaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut terhadap perusahaan tersebut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Namun, Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut.

Selain menjatuhkan sanksi administratif, jajaran Gakkum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

Raja Juli menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi, sedangkan perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum.

Sanksi Karhutla Sebelumnya Dijatuhkan kepada Pemegang PBPH

Kemenhut pada 25 Agustus 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare pada areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan mendapatkan pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Kemenhut menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.

Pada awal September 2026, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.

Kemenhut menyatakan penindakan dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan dan dapat dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026