
Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) menahan 1.230 kilogram atau 1,23 ton daging hiu yang hendak dikirim dari Kupang menuju Lombok karena tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Daging hiu yang dikemas dalam 13 koli tersebut diamankan di Pelabuhan Tenau, Kupang, setelah ditemukan petugas KP3 Laut Tenau saat proses pemuatan ke KM Dharma Kartika 5 pada Selasa, 15 September.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT Apriana Santi Soeroso mengatakan seluruh komoditas tersebut ditahan setelah pihak pengirim tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina yang menjadi persyaratan pengiriman.
"Barang tersebut sejak kemarin sudah kami tahan karena tidak ada sertifikat karantina yang bisa ditunjukkan kepada kami. Untuk selanjutnya barangnya akan diidentifikasi oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui komoditas daging hiu ini dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya," ungkap Apriana.
Petugas Temukan 13 Koli di Depan Pintu Kapal
Belasan koli berisi daging hiu itu ditemukan petugas KP3 Laut Tenau di depan pintu KM Dharma Kartika 5 ketika proses pemuatan berlangsung.
Setelah menemukan komoditas tersebut, petugas berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina NTT sebelum daging hiu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karantina NTT kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPK KKP) serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.
Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi jenis hiu yang menjadi sumber daging tersebut sekaligus menentukan ketentuan pemanfaatan dan peredarannya.
BPK KKP menyampaikan proses identifikasi menjadi bagian penting untuk menentukan penanganan selanjutnya terhadap komoditas tersebut.
Identifikasi itu bukan dilakukan untuk mempersulit kegiatan pengiriman, tetapi untuk memastikan pemanfaatan dan peredaran produk hiu memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Karantina NTT dari BPK KKP, komoditas daging hiu tersebut termasuk produk yang peredarannya dibatasi.
"Informasi yang kami terima dari pihak BPK KKP menunjukkan bahwa komoditas tersebut termasuk komoditas yang dibatasi peredarannya, jadi barang tahanannya akan kami serahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk proses identifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Apriana.
Meski informasi awal menunjukkan peredarannya dibatasi, belum dapat dipastikan apakah daging tersebut berasal dari jenis hiu yang dilindungi.
Kepastian mengenai jenis hiu masih menunggu hasil identifikasi dari instansi yang berwenang.
Daging Hiu Diserahkan ke PSDKP Kupang
Daging hiu yang ditahan selanjutnya diserahkan kepada Stasiun PSDKP Kupang untuk menjalani proses identifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Karantina NTT Simon Soli mengapresiasi koordinasi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas komoditas kelautan.
Menurut Simon, kolaborasi antarinstansi diperlukan agar aktivitas perdagangan dan pengiriman tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan sekaligus mendukung upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
Simon juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mengirim atau melalulintaskan produk hewan, ikan, maupun tumbuhan.
"Saya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang akan melalulintaskan produk hewan, ikan, maupun tumbuhan agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses bisnis yang dilakukan tidak mengalami kendala," ujar Simon.
- Penulis :
- Leon Weldrick




