
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan secara paksa seluruh operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, setelah perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan meski telah tiga kali mendapat surat teguran.
Penghentian operasional tambang yang menjadi penyuplai bahan baku semen untuk PT Jui Shin Indonesia tersebut ditandai dengan penyegelan dan pemasangan garis Satpol PP atau Satpol PP Line di gerbang utama area tambang.
Penyegelan dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman bersama Kepala Satpol PP Jawa Barat dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Tindakan tersebut diambil karena perusahaan dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kelayakan teknis operasional pertambangan.
Tiga Kali Teguran, Aktivitas Tambang Dibekukan Total
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat telah memberikan peringatan pertama kepada perusahaan pada Mei 2025, dilanjutkan peringatan kedua pada Mei 2026, dan peringatan terakhir pada Agustus 2026.
Herman menyebut masih terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi perusahaan sebelum kegiatan pertambangan dapat kembali dilakukan.
"Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap," ungkap Herman.
Penyegelan tersebut membuat seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT Mas Putih Belitung dibekukan hingga manajemen perusahaan menyelesaikan kewajiban teknis dan administratif.
Perusahaan juga diwajibkan memenuhi komitmen sosial terhadap warga yang terdampak aktivitas pertambangan.
"Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan," kata Herman.
Jalan Provinsi Badami-Loji Rusak, Perusahaan Wajib Penuhi Empat Klausul
Aktivitas eksplorasi tambang tersebut disebut berdampak pada kerusakan parah ruas jalan provinsi Badami-Loji sepanjang sekitar 10 kilometer.
Kerusakan dikaitkan dengan tingginya intensitas lalu lintas puluhan truk tambang dengan tonase 30 ton per hari yang menggunakan ruas jalan tersebut.
"Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak," ujar Herman.
Penyegelan dilakukan sebagai respons setelah Gubernur Jawa Barat menerima perwakilan masyarakat terdampak yang menyampaikan aspirasi pada Senin, 14 September, sehari sebelum penutupan tambang.
Gubernur Jawa Barat sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Mas Putih Belitung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan empat klausul yang wajib dipenuhi perusahaan agar sanksi tersebut dapat dicabut.
Empat klausul tersebut meliputi pembangunan fasilitas publik di sekitar wilayah pertambangan, perbaikan jalan terdampak, revitalisasi trotoar, serta penataan warung milik warga.
"Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat, kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul itu," tegas Herman.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan aktivitas tambang tetap dihentikan sampai seluruh persyaratan dan empat klausul yang telah ditetapkan dipenuhi perusahaan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




