HOME  ⁄  Nasional

Pemda DIY Serahkan 2.000 Sertipikat SG dan PAG untuk Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemda DIY Serahkan 2.000 Sertipikat SG dan PAG untuk Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
Foto: Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat menyerahkan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Yogyakarta. Rabu 16/9/2026 (sumber: Humas Pemda DIY)

Pantau - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyerahkan sekitar 2.000 sertipikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum pertanahan di DIY.

Sertipikat Tanah Kasultanan diserahkan kepada Keraton Yogyakarta, sedangkan sertipikat Tanah Kadipaten diserahkan kepada Kadipaten Pakualaman.

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan penyerahan sertipikat tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang memiliki arti strategis bagi Yogyakarta.

"Penyerahan sertipikat Tanah SG dan PAG ini bukan semata-mata penyelesaian urusan administrasi, melainkan bagian dari penguatan kepastian hukum atas tanah-tanah yang memiliki arti strategis, baik bagi identitas Yogyakarta maupun bagi arah penataan ruang dan pembangunan daerah di masa mendatang," ungkap Ni Made.

Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Tanah

Menurut Ni Made, Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten mempunyai nilai sejarah dan budaya yang penting untuk dijaga sekaligus berperan strategis dalam pelaksanaan berbagai kebijakan publik.

Peran tersebut antara lain mencakup perlindungan kawasan budaya, pengendalian pemanfaatan ruang, serta kepastian penggunaan tanah untuk kepentingan masyarakat.

Keberadaan sertipikat menjadi fondasi penting agar pembangunan di DIY dapat berjalan lebih tertib dan terarah tanpa meninggalkan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.

"Karena itu, keberadaan sertipikat menjadi fondasi yang penting agar proses pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, lebih terarah, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan yang menjadi ciri Yogyakarta," kata Ni Made.

Pemda DIY juga memberikan penghargaan kepada instansi terbaik dalam kegiatan pendaftaran sertipikat sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan integritas dalam mendukung proses sertifikasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Capaian ini semakin memperkuat fondasi tata kelola pertanahan di DIY, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan pemenuhan kepentingan masyarakat," ungkap Ni Made.

Pemegang Sertipikat Diminta Cegah Penyalahgunaan Tanah

Pemda DIY meminta penerima sertipikat memastikan kepastian hukum yang telah diperoleh diikuti dengan pengelolaan tanah sesuai peruntukannya serta menjaganya dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

Aset tanah yang telah memperoleh kepastian hukum juga diminta dipelihara dengan baik, sementara datanya perlu diperbarui secara berkala sesuai perkembangan.

Pemda DIY menekankan seluruh proses sertifikasi harus memberikan manfaat kepada masyarakat melalui tata ruang yang semakin tertata, lingkungan yang lebih aman, serta pembangunan berkelanjutan.

"Sebab, manfaat dari seluruh proses sertifikasi harus dapat dirasakan masyarakat melalui tata ruang yang semakin tertata, lingkungan yang lebih aman, serta pembangunan yang berkelanjutan," kata Ni Made.

Sertifikasi Jalankan Amanat Keistimewaan DIY

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Bayu Adi Kristanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Amanat tersebut kemudian dijabarkan melalui Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Menurut Bayu, pensertipikatan dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib dan transparan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

"Upaya pensertipikatan tanah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum," ungkap Bayu.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026