HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar
Foto: (Sumber :Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai sekitar Rp1,35 miliar hasil dari 101 penindakan di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.)

Pantau - Sampit, 18-09-2026 – Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (15/09). Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.353.279.636,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.160.139.877,00.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dirajang (dipotong-potong) dan/atau dipecahkan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit. Sementara itu, pemusnahan keseluruhan barang bukti di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kotawaringin Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro    , mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 101 penindakan yang dilaksanakan selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026 di wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi krusial dalam memetakan potensi pelanggaran. “Keberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum. Karena itu, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unit yang terlibat dalam pengawasan yang dilakukan Bea Cukai,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur serta sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Detasemen POM, Ditpolairud Polda Kalteng, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kemenkeu Satu Sampit, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi vertikal yang meliputi Imigrasi, Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, KSOP, dan UPBU. Turut hadir Satuan Polisi Pamong Praja dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan, serta pelaku usaha jasa titipan dan awak media.

Agus menjelaskan, modus distribusi dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan, hingga penjualan produk rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, ataupun menggunakan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Penindakan tersebut menjadi wujud komitmen Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara dan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” ujar Agus.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, S.Pd., M.A.P., mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sampit dalam menindak peredaran rokok dan minuman mengandung alkohol ilegal di wilayah Kotawaringin Timur. Menurutnya, pemusnahan barang ilegal tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam menegakkan ketentuan sekaligus melindungi masyarakat. Peredaran barang ilegal, lanjutnya, tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Sebagai bagian dari rangkaian penindakan, Bea Cukai Sampit melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan, khususnya di tengah kondisi karhutla. Kegiatan diawali dengan prosesi seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026