HOME  ⁄  Nasional

BAM DPR Soroti Penerbitan SHGB Situ Rompong setelah Blokir SHM 41 Tahun Dibuka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BAM DPR Soroti Penerbitan SHGB Situ Rompong setelah Blokir SHM 41 Tahun Dibuka
Foto: (Sumber :Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan didampingi Pimpinan dan Anggota BAM berfoto bersama dengan jajaran pihak di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026). Foto: .)

Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti dugaan persoalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan sengketa Situ Rompong, Tangerang Selatan, setelah blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang berlangsung sekitar 41 tahun dibuka.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat BAM DPR RI bersama sejumlah pihak terkait di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) kepada BAM pada 15 April 2026.

BAM Pertanyakan Proses Penerbitan SHGB

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pembukaan blokir SHM dilakukan berdasarkan suatu kesepakatan.

Dalam proses tersebut, satu SHM dihibahkan seluruhnya, dua SHM dihibahkan sebagian, sedangkan bidang lainnya kemudian diperjualbelikan melalui lelang sukarela dengan PT Sahid Putera Harapan sebagai pembeli.

“Ada dugaan cacat proses pengeluaran Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Sahid Putera Harapan. Sebuah blokir yang sudah berlangsung 41 tahun, tiba-tiba kemudian dibuka dengan sebuah kesepakatan. Ini menjadi sebuah tanda tanya,” ujar Ahmad Heryawan.

Menurut Ahmad, penerbitan SHGB tidak cukup hanya memastikan blokir terhadap SHM telah dibuka, tetapi kondisi lahan di lapangan juga harus dipastikan clear and clean serta tidak berada dalam sengketa.

“SHGB itu bisa keluar selain tentu SHM-nya sudah dibuka blokirnya, saat yang sama juga harus clear and clean di lapangan, tidak di bawah daerah sengketa di lapangan,” jelasnya.

BAM menyoroti persoalan tersebut karena konflik pertanahan di kawasan Situ Rompong disebut masih berlangsung ketika SHGB diterbitkan.

BPN Diminta Pertimbangkan Pembatalan SHGB

BAM DPR RI turut menyoroti pemanfaatan lahan setelah SHGB diterbitkan karena lahan tersebut disebut belum dimanfaatkan meski sertifikat telah terbit lebih dari dua tahun.

Ahmad menyatakan kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan lebih lanjut terhadap keberadaan hak atas tanah tersebut.

BAM kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertimbangkan pembatalan SHGB sebagai bagian dari rekomendasi penanganan sengketa Situ Rompong.

“Silakan bagi BPN untuk mempertimbangkan pembatalan itu. Batalkan saja, karena pada saat dikeluarkan tidak clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Pada akhirnya setelah dua tahun SHGB terbit, pihak PT juga tidak melakukan apa pun,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026