
Pantau - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief menekankan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan, termasuk perlindungan dari privatisasi pulau dan ancaman abrasi.
"Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI pada Kamis (17/9/2026).
Abrasi Pesisir Riau Jadi Perhatian
Hendry mengatakan persoalan abrasi tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan Indonesia bagian timur, tetapi juga melanda sejumlah wilayah pesisir Riau.
Wilayah yang disebut menghadapi persoalan tersebut antara lain Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti.
Menurut Hendry, persoalan abrasi perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan kebijakan mengenai daerah kepulauan.
Pansus dalam rapat tersebut juga menerima masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI mengenai perlindungan hak masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah kepulauan.
Masukan itu turut mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan, perempuan, dan anak.
RUU Diminta Lindungi Ruang Hidup Masyarakat
Hendry menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya mengatur kewenangan dan pembiayaan pembangunan di wilayah kepulauan.
RUU tersebut, menurut dia, juga perlu menjawab berbagai persoalan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil, termasuk terkait perlindungan ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan.
"Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




