HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Tegaskan Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bantuan Sosial dan Pendidikan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi X DPR Tegaskan Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bantuan Sosial dan Pendidikan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza dalam Kunjungan Kerja Panja RUU tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Kantor BPS Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026). Foto: Alya/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza menegaskan data desil merupakan instrumen untuk memilah tingkat kesejahteraan masyarakat dan bukan satu-satunya penentu penerima bantuan sosial maupun bantuan pendidikan.

Rycko mendorong penguatan koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pemerintah daerah agar fungsi data desil dapat dipahami masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rycko saat Kunjungan Kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Kantor BPS Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk mendalami pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk persoalan pemahaman masyarakat mengenai status desil.

BPS Diminta Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri

Rycko menjelaskan BPS berperan menyediakan data statistik yang digunakan pemerintah sebagai dasar dalam merumuskan berbagai kebijakan.

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang menganggap BPS sebagai lembaga yang secara langsung menentukan pencairan program bantuan.

Ia mengatakan setiap program bantuan dikelola kementerian atau lembaga terkait, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial serta Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP-Kuliah pada sektor pendidikan.

"Jadi tentu yang pertama perlu kita tegaskan, desil ini bukan satu-satunya alat ukur, terutama dalam hal pemberian bantuan kepada masyarakat, baik itu bantuan dari pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya. Tetapi ini adalah sebagai satu alat pemilahan bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat ini dibagi dari berbagai macam desil," ujar Rycko.

Rycko meminta Kepala BPS memperkuat koordinasi dengan Kemendagri agar informasi mengenai fungsi data desil dapat diteruskan melalui gubernur, bupati, wali kota hingga pemerintahan tingkat desa dan kelurahan.

"Tapi memang kita terus memberikan masukan, ini perlu langkah cepat dan tegas dari Kepala BPS. Selain koordinasi antarlembaga kementerian, yang paling penting ini Kementerian Dalam Negeri, karena di bawahnya mengoordinasikan gubernur, bupati, wali kota, supaya bisa menyampaikan ke struktur yang ada di tingkatan bawah, sehingga masyarakat paham," tegas Rycko.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dan keresahan ketika terjadi perubahan posisi desil setelah pemutakhiran data.

Akurasi Data Penerima PIP Jadi Perhatian

Rycko mengatakan Komisi X turut memberi perhatian terhadap akurasi dan kecepatan pemutakhiran data dalam pembahasan RUU tentang Statistik sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997.

Menurutnya, perbaikan kualitas data diperlukan agar program pendidikan seperti PIP dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

"Khususnya di Komisi X kita concern dengan masalah pendidikan, jangan sampai orang-orang yang justru berhak mendapatkan bantuan pemerintah, khususnya di Komisi X kita concern dengan masalah pendidikan, jangan sebaliknya orang yang berhak malah tidak dapat. Sebaliknya, orang yang sudah kategori mampu justru malah dapat," ungkapnya.

Rycko berharap pemutakhiran data dapat dilakukan secara responsif mengikuti perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

"Jadi BPS ini benar-benar bisa segera merevisi, termasuk kemarin juga kita di komisi rapat internal, termasuk untuk Panja Statistik ini. Ya, segera masyarakat yang memang selama ini berhak mendapatkan PIP, jangan sampai mereka seolah-olah dapat desil yang tinggi. Sekarang ini tetap bisa dilakukan penyesuaian," pungkas Rycko.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026