HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional Atur Persoalan Lintas Negara Lebih Komprehensif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional Atur Persoalan Lintas Negara Lebih Komprehensif
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Yasonna Laoly dalam mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026). Foto: Jaka/sai.)

Pantau - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Yasonna Laoly mendorong penyusunan aturan yang lebih komprehensif dan terkodifikasi untuk menangani berbagai persoalan hukum perdata lintas negara.

Yasonna mengatakan ketentuan terkait hukum perdata internasional saat ini masih tersebar dalam sejumlah aturan, termasuk ketentuan lama dan pengaturan melalui peraturan Mahkamah Agung.

"Menurut saya, kondisi tersebut mendorong perlunya satu kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terkodifikasi. Kita mau membuat sebuah rencana undang-undang yang lebih komprehensif, lebih terkodifikasi dengan baik,” kata Yasonna seusai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjaring masukan dari sejumlah pihak terkait materi yang akan dibahas dalam RUU HPI.

Perkawinan Campuran hingga Hak Asuh Jadi Perhatian

Yasonna mencontohkan perkawinan campuran dapat menimbulkan persoalan hukum lintas negara terkait harta, warisan, perceraian, status anak, hingga kewarganegaraan.

Menurutnya, persoalan hak asuh anak menjadi salah satu isu yang menunjukkan kompleksitas ketika suatu perkara melibatkan sistem hukum dari dua negara.

Ia mengatakan terdapat pengalaman mengenai warga asing yang memperoleh putusan hak asuh dari pengadilan luar negeri, tetapi putusan tersebut tidak serta-merta berlaku ketika berkaitan dengan Indonesia karena terdapat mekanisme hukum yang harus dilalui.

"Memang yang terjadi saat ini adalah, pengadilan di Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk melihat dan menguji bukti-bukti yang diajukan sebelum memberikan penetapan. Dalam kasus tersebut, salah satu pertimbangan yang diperhatikan adalah kepentingan terbaik bagi anak atau best interest of the child," ungkapnya.

Warisan Lintas Negara Masuk Pembahasan

Yasonna juga menyoroti persoalan warisan dalam keluarga yang memiliki hubungan dengan lebih dari satu negara, terutama ketika harta peninggalan berada di negara berbeda.

"Tentu persoalan ini akan kita masukan dalam pembahasan RUU HPI, persoalan mengenai benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada di luar negeri," terangnya.

Menurut Yasonna, persoalan keluarga lintas negara dapat bersinggungan dengan lebih dari satu sistem hukum sehingga diperlukan pedoman mengenai hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaiannya.

"Tentunya, bagi masyarakat yang menjalani kehidupan dengan hubungan lintas negara, kehadiran aturan yang lebih jelas diharapkan dapat memberikan kepastian ketika menghadapi persoalan hukum. Terutama ketika satu keluarga, satu aset, atau satu perkara harus berhadapan dengan lebih dari satu sistem hukum," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026