
Pantau - Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) mendorong kebijakan perubahan iklim nasional mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati dan kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim.
Direktur Program Yayasan KEHATI Rony Megawanto mengatakan keseimbangan antara strategi mitigasi dan adaptasi perlu menjadi perhatian dalam regulasi perubahan iklim.
"RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini mesti bisa menjaga keseimbangan antara upaya mitigasi dan adaptasi," kata Rony dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KEHATI menyebut perubahan iklim telah memicu berbagai dampak, mulai dari kenaikan muka air laut, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, hingga kehilangan keanekaragaman hayati.
Dampak tersebut dinilai paling berat dirasakan masyarakat adat, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
KEHATI Temukan Empat Kesenjangan Kebijakan Iklim
KEHATI bersama peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Pusat Analisis Sosial AKATIGA menyusun policy brief mengenai perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan masyarakat.
Kajian tersebut mengidentifikasi empat kesenjangan utama dalam kebijakan iklim nasional, salah satunya fragmentasi tata kelola karena perhatian terhadap isu iklim dinilai belum merata di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat adat dinilai perlu diperkuat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Kesenjangan berikutnya berkaitan dengan prioritas dan kesinambungan kebijakan karena kebijakan iklim dinilai lebih banyak menitikberatkan mitigasi, sedangkan adaptasi bagi kelompok rentan, masyarakat pesisir, dan pertanian lahan kering belum mendapatkan perhatian serta pendanaan yang sebanding.
Kajian juga menyoroti persoalan keadilan sosial karena masyarakat yang menghasilkan emisi relatif kecil dapat menanggung dampak perubahan iklim lebih besar.
Keanekaragaman hayati yang berperan sebagai penyerap karbon alami sekaligus mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim juga dinilai belum memperoleh perhatian memadai.
Kesenjangan keempat adalah belum optimalnya sinkronisasi kebijakan iklim dengan kebijakan pembangunan, termasuk adanya proyek pembangunan yang dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lingkungan dan emisi gas rumah kaca.
Tujuh Rekomendasi Diajukan untuk Regulasi Iklim
KEHATI mengajukan tujuh rekomendasi sebagai masukan dalam penyusunan regulasi pengelolaan perubahan iklim.
Rekomendasi tersebut mencakup penerapan paradigma pembangunan berkelanjutan secara konsisten, integrasi pengelolaan perubahan iklim dengan konservasi keanekaragaman hayati, serta transisi energi yang lebih ambisius dan berkeadilan.
KEHATI juga mendorong insentif ekonomi hijau bagi produsen dan konsumen, penguatan sistem pangan lokal, pembangunan sistem kesehatan masyarakat yang tangguh terhadap perubahan iklim, serta penguatan tata kelola penanganan perubahan iklim.
Masukan tersebut disampaikan di tengah proses pembahasan regulasi perubahan iklim di DPR, setelah Komisi XII DPR pada September 2026 menyatakan tengah mendalami naskah akademik dan draf RUU perubahan iklim bersama pemerintah.
Proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebelumnya sempat ditunda pada Februari 2026 untuk menghindari tumpang tindih dengan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selama ini strategi adaptasi kita masih fokus pada mengurangi resiko perubahan iklim. Padahal ada strategi lain yang perlu diarusutamakan dalam upaya adaptasi, yaitu memanfaatkan peluang dari terjadinya perubahan iklim (climate opportunities)," ujar Rony.
- Penulis :
- Aditya Yohan




