
Pantau - Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Edi Saputra Hasibuan meminta pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia tidak berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan korporasi berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan data yang dikutip dalam laporan tersebut, hingga 16 September 2026 Polri telah menangani 219 perkara karhutla di wilayah 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 95 korporasi juga disebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.
Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) mengatakan dugaan keterlibatan korporasi harus diusut berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,” tegasnya.
Edi Soroti Pertanggungjawaban Korporasi
Edi merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar penegakan hukum terhadap perkara karhutla.
Menurut penjelasannya, Pasal 108 mengatur pidana terkait pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana badan usaha serta pihak yang memberikan perintah atau memimpin tindak pidana lingkungan.
Selain sanksi pidana, ketentuan lingkungan juga mengatur sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Presiden Minta Unsur Pidana Didalami
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengerahkan jajarannya untuk mendalami dugaan unsur pidana terkait perusahaan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden dalam materi sumber.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, yang digelar secara hybrid pada Rabu (16/9/2026).
Sejumlah informasi terkini dalam materi sumber ini tidak dapat diverifikasi secara independen melalui pencarian web dalam sesi ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




