HOME  ⁄  Nasional

Hinca Panjaitan Dorong Aparat Beradaptasi dengan KUHAP Baru dan Perkuat Aturan Pelaksanaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hinca Panjaitan Dorong Aparat Beradaptasi dengan KUHAP Baru dan Perkuat Aturan Pelaksanaan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat kunjungan kerja spesifik dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Foto: Runi/sai)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih membutuhkan proses adaptasi aparat penegak hukum setelah selama 44 tahun menggunakan ketentuan sebelumnya.

Hinca menyampaikan hal tersebut saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III berdialog dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melihat penerapan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum.

Aparat Masih Beradaptasi dengan KUHAP Baru

Hinca mengatakan tahun 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.

Menurutnya, transisi menuju ketentuan baru membutuhkan penguatan pemahaman sekaligus perubahan pola kerja aparat yang selama puluhan tahun terbiasa menggunakan aturan sebelumnya.

"Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan. Kali ini Komisi III datang untuk melihat dan mencari tahu bagaimana pelaksanaan KUHAP di Jawa Barat," ujar Hinca.

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan hasil pemantauan Komisi III di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, menunjukkan masih diperlukan penguatan pemahaman terhadap ketentuan baru dalam KUHAP.

"Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah," kata Hinca.

Menurutnya, perubahan aturan tidak cukup hanya diikuti pemahaman mengenai substansi KUHAP, tetapi juga membutuhkan pedoman teknis agar penerapannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Aturan Pelaksanaan Didorong Berlaku pada 2027

Hinca mendorong pemerintah segera menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan yang diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP.

"Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP," ujarnya.

Ia menyebut aturan pelaksanaan tersebut diharapkan mulai berlaku pada Januari 2027 untuk membantu aparat menyesuaikan pola kerja dengan ketentuan baru.

Selain penguatan regulasi, Hinca menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan agar ketentuan KUHAP baru benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum.

"Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," pungkas Hinca.

Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Jawa Barat turut dihadiri Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026