
Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap motif sementara RS (44), pria yang menendang seorang wanita di area food court sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, yakni karena merasa terganggu dengan keberadaan korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan motif sementara tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
"Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," ungkap Anom.
Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
Meski telah mendapatkan gambaran motif sementara, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap RS.
Pemeriksaan tersebut dipertimbangkan untuk mengetahui lebih jauh penyebab tindakan impulsif berupa penganiayaan yang dilakukan tersangka di ruang publik.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan yang dilakukan di ruang publik tersebut," jelas Anom.
Sebelumnya, jajaran kepolisian menangkap RS di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
RS kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 19 September.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum motif sementara terungkap, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami alasan RS menendang seorang pelanggan wanita di area food court salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyebut pendalaman dilakukan karena RS ketika itu baru diamankan pada waktu subuh atau dini hari.
"Motif masih didalami karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari. Terkait alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras," kata Budi.
Korban Alami Luka dan Trauma Psikis
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang serta trauma psikis.
Korban telah mendapatkan pengobatan, sementara polisi meminta dilakukan visum untuk kepentingan penyidikan.
"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," ujar Anom.
Kepolisian juga memberikan ruang pemulihan kepada korban melalui pendampingan psikologis.
Polisi sekaligus menepis rumor mengenai adanya intimidasi terhadap korban dalam penanganan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
- Penulis :
- Shila Glorya




