HOME  ⁄  Nasional

Kredit Himbara Tumbuh 16,95 Persen, OJK Sebut Penyaluran Menjangkau BUMN hingga Swasta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kredit Himbara Tumbuh 16,95 Persen, OJK Sebut Penyaluran Menjangkau BUMN hingga Swasta
Foto: Arsip - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tumbuh 16,95 persen secara tahunan atau year on year pada Juli 2026 dan tersebar ke berbagai kelompok debitur, mulai dari BUMN hingga sektor swasta.

Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Juli 2025 yang tercatat sebesar 7,63 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan kredit Himbara didukung pertumbuhan penyaluran pembiayaan kepada sejumlah kelompok debitur.

"Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit kepada beberapa golongan debitur dan tidak hanya terkonsentrasi pada BUMN," ungkap Dian.

Kredit Swasta Non-LK Bertambah Rp346,6 Triliun

Secara lebih rinci, kredit Himbara kepada kelompok BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) tumbuh 57,79 persen secara tahunan pada Juli 2026.

Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada kredit kepada kelompok swasta yang bergerak di sektor lembaga keuangan (LK), yakni sebesar 70,71 persen secara tahunan.

Sementara itu, kredit kepada kelompok swasta non-lembaga keuangan (non-LK) tumbuh sebesar 23,87 persen secara tahunan.

Jika dilihat berdasarkan nilai nominal, peningkatan kredit terbesar dibandingkan Juli 2025 justru berasal dari kelompok swasta non-LK dengan kenaikan mencapai Rp346,6 triliun.

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan peningkatan kredit kepada kelompok BUMN/BUMD yang tercatat sekitar Rp169,4 triliun.

Data tersebut menunjukkan pertumbuhan kredit Himbara tidak hanya terkonsentrasi pada BUMN/BUMD, tetapi juga tersebar ke kelompok swasta LK dan swasta non-LK.

OJK menilai kondisi tersebut memperlihatkan bank-bank Himbara tetap menjalankan fungsi intermediasi kepada berbagai segmen debitur.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Himbara tetap menjalankan fungsi intermediasi kepada berbagai segmen debitur, baik BUMN maupun sektor swasta," kata Dian.

OJK Awasi Konsentrasi Kredit Himbara

Terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan ruang ekspansi kredit kepada BUMN, OJK memastikan pengawasan terhadap perbankan tetap dilakukan.

Pengawasan tersebut antara lain mencakup eksposur penyaluran kredit yang dimiliki masing-masing bank.

OJK juga mengawasi tingkat konsentrasi penyaluran kredit agar risiko yang muncul akibat konsentrasi pembiayaan dapat dikelola sesuai ketentuan.

Selain mengawasi eksposur dan konsentrasi kredit, OJK memastikan proses penyaluran kredit tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bank juga diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan ekspansi dan menyalurkan kredit kepada berbagai kelompok debitur.

Penyaluran kredit tersebut harus disertai penerapan manajemen risiko yang memadai.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026