
Pantau - Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungan terhadap usulan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres dengan dukungan minimal dua partai politik peserta pemilu.
Menurut Viva Yoga, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat disyaratkan memperoleh dukungan sedikitnya dua partai politik untuk mengikuti Pilpres.
Viva Yoga menilai usulan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
PAN Soroti Putusan MK soal Presidential Threshold
Putusan MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden." ungkap Viva Yoga.
Menurut Viva Yoga, MK menilai ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Viva Yoga menilai persyaratan dukungan minimal dua partai politik bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat menjadi bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy.
Menurutnya, pengaturan tersebut dapat didasarkan pada kesepakatan atau konsensus bersama seluruh partai politik peserta pemilu.
Viva Yoga juga mengatakan MK meminta pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR maupun persentase perolehan suara nasional.
Menurut Viva Yoga, ketentuan tersebut membuat setiap partai politik memiliki kebebasan menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Ia menilai putusan MK tetap memungkinkan partai politik bergabung untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, menurutnya, penggabungan partai politik tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun mengurangi pilihan yang tersedia bagi pemilih.
"Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya." kata Viva Yoga.
Surya Paloh Sambut Wacana Dukungan Dua Fraksi
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku telah mendengar wacana perubahan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.
Wacana yang didengar Surya Paloh menyebut pencalonan presiden dan wakil presiden dapat didasarkan pada dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.
Surya Paloh menyambut baik wacana tersebut dan menilai gagasan itu layak dipertimbangkan.
Menurut Surya Paloh, persyaratan dukungan sedikitnya dua fraksi tetap dapat menghasilkan dukungan suara yang besar apabila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan pada tingkat yang tinggi.
"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi." kata Surya Paloh.
- Penulis :
- Arian Mesa




