
Pantau - Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penggeledahan dilakukan secara serentak untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tim gabungan tersebut berasal dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Puluhan personel kepolisian tiba di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa sekitar pukul 15.50 WITA.
Kedua lokasi berada di kawasan yang berdekatan sehingga penggeledahan dapat dilakukan secara bersamaan.
Polisi Periksa Sejumlah Ruangan
Setelah tiba di lokasi, sejumlah petugas memasuki dan memeriksa beberapa ruangan di Kantor Bupati Gowa.
Petugas lainnya secara bersamaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan di rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan hasil penggeledahan belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa," ungkap Jufri.
Toyota Hiace Disita dalam Pengembangan Penyidikan
Sebelum penggeledahan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang dalam rangka pengembangan perkara.
Pada Minggu, 20 September, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace yang ditemukan di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor berbeda, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.
Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Dalam perkara dugaan pungutan liar dan gratifikasi tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.
Abdullah Sirajuddin juga telah ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Periksa 58 Saksi dan Telusuri Aliran Dana
Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi.
Penyidik juga menelusuri aliran dana yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Selain Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Salah satu lokasi tersebut adalah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar.
Penggeledahan Kantor GMTD berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri aliran dana dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara pungutan liar dan gratifikasi tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




