HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Apresiasi Situbondo Terbitkan Perbup untuk Tekan Perkawinan Anak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri PPPA Apresiasi Situbondo Terbitkan Perbup untuk Tekan Perkawinan Anak
Foto: Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi didampingi Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin 21/9/2026 (sumber: ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak pada 24 Agustus 2026 sebagai upaya menekan angka perkawinan usia dini di daerah tersebut.

Arifatul menilai kebijakan itu sebagai langkah positif karena belum semua pemerintah daerah memiliki peraturan bupati yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

"Ada yang sangat baik apa yang dilakukan oleh Bupati Situbondo, yakni Perbup pencegahan dan penanganan perkawinan anak, dan ini luar biasa karena tidak semua daerah mempunyai (membuat) peraturan bupati," ungkap Arifatul.

Regulasi Harus Diikuti Aksi Nyata

Menurut Arifatul, upaya mencegah dan menangani perkawinan usia anak yang masih cukup tinggi perlu diperkuat melalui regulasi seperti peraturan bupati.

Namun, keberadaan regulasi harus diikuti pelaksanaan nyata di lapangan oleh dinas terkait dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah kabupaten dan dinas terkait tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan perkawinan anak.

Upaya tersebut memerlukan kolaborasi berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan hingga pihak lainnya.

"Regulasi ini tidak akan ada artinya apa-apa, bila itu tidak direalisasikan, dan upaya ini harus ada kolaborasi dari semua pihak, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan lainnya harus bergerak bersama. Saya yakin angka perkawinan anak bisa menurun secara signifikan," tegas Arifatul.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan penerbitan Perbup Nomor 42 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mencegah perkawinan usia anak yang disebut masih cukup tinggi.

Yusuf menyatakan posisinya sejalan dengan perhatian Menteri PPPA terhadap pencegahan perkawinan usia anak.

"Standing point saya jelas bahwa sangat konsolidatif terhadap concern Ibu Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, yakni melakukan pencegahan dan perkawinan usia anak," kata Yusuf.

Sosialisasi Digencarkan hingga Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo Imam Hidayat mengatakan penerbitan Perbup tersebut penting karena praktik perkawinan anak masih ditemukan di Situbondo.

DP3AP2KB Situbondo terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak dari tingkat kecamatan hingga desa.

Pemerintah daerah juga melibatkan kader posyandu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak perkawinan usia anak.

"Kami juga terus menggencarkan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak ke kecamatan hingga desa maupun melalui kader-kader posyandu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dampak dari perkawinan usia anak," ujar Imam.

Menurut Imam, perkawinan usia anak berpotensi menghambat pemenuhan hak anak serta meningkatkan risiko munculnya persoalan kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Dampak perkawinan anak juga dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pencegahan dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadu.

DP3AP2KB Situbondo telah berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama terkait pemenuhan persyaratan berupa rekomendasi pejabat berwenang dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Pengajuan Dispensasi Kawin Menurun

Berdasarkan data Pengadilan Agama Situbondo, jumlah pengajuan dispensasi kawin menunjukkan tren menurun selama periode 2021 hingga 2025 meski sempat meningkat pada 2022.

Pada 2021, pengajuan dispensasi kawin yang dikabulkan tercatat sebanyak 459 orang dan meningkat menjadi 500 orang pada 2022.

Jumlah tersebut kemudian turun menjadi 418 orang pada 2023 dan kembali menurun menjadi 225 orang pada 2024.

Pada 2025, jumlah masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin kembali turun menjadi 195 orang.

Berdasarkan persebarannya, Kecamatan Jangkar mencatat permohonan dispensasi kawin tertinggi di Situbondo dengan porsi mencapai 19 persen.

Selain Jangkar, permohonan dispensasi kawin menjadi perhatian di Kecamatan Arjasa, Suboh, dan Panarukan sehingga DP3AP2KB terus mengarahkan kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak ke wilayah tersebut.

"Secara grafik, permohonan dispensasi kawin di Situbondo yang tertinggi adalah di Kecamatan Jangkar mencapai 19 persen, kemudian di Kecamatan Arjasa, Suboh dan Panarukan. Oleh karena itu, kami terus sosialisasi ke kecamatan tersebut dalam mencegah pernikahan usia anak," kata Imam.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026