
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah menyatakan persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I mengenai pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RUU yang dibahas berkaitan dengan kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” kata Tito.
Pembahasan Dibatasi pada Tiga Substansi
Dalam tahapan sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati pembahasan 15 RUU tersebut difokuskan pada tiga substansi utama, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Pembatasan substansi dilakukan agar proses pembahasan berlangsung efektif sekaligus mencegah pembahasan melebar ke berbagai persoalan lain yang berpotensi memperpanjang penyelesaian RUU.
“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi,” kata Tito.
Dalam proses pembahasan, sempat muncul dinamika mengenai pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten pada lebih dari satu kecamatan.
Persoalan tersebut kemudian dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi.
Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten hanya dicantumkan pada satu kecamatan.
Mendagri Apresiasi DPR dan DPD
Mendagri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut.
Apresiasi juga diberikan kepada para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta pimpinan Komite I DPD RI.
Melalui kerja sama dan sinergi antarpihak, pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota mencapai kesepakatan pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
Pemerintah menilai penyelesaian RUU tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tito mengaitkan penyelesaian 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut dengan pembentukan undang-undang mengenai daerah yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurut Tito, sebelumnya telah diselesaikan 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota.
“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” kata Tito.
15 RUU Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang dan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman juga menghadiri pembahasan tersebut.
Sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga lainnya turut hadir dalam rapat.
Setelah memperoleh persetujuan dalam Pembicaraan Tingkat I, 15 RUU Kabupaten/Kota selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
- Penulis :
- Leon Weldrick




