HOME  ⁄  Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Lima Perusahaan terkait Karhutla di Kalimantan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Lima Perusahaan terkait Karhutla di Kalimantan
Foto: (Sumber :Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). (ANTARA/HO-Kemenhut RI).)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan dengan total konsesi 92.464 hektare sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Menhut Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Lima perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

Total Area Terbakar Capai 1.169,13 Hektare

PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi sekitar 29.140 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan area terbakar disebut mencapai 47,84 hektare.

PT Prima Multi Buana memiliki konsesi 11.882 hektare di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan area terbakar 18,20 hektare.

PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi 3.812 hektare di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan area terbakar mencapai 497 hektare.

PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi 28.990 hektare di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, dengan area terbakar 374,99 hektare.

PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi 18.640 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan area terbakar 231,10 hektare.

Kementerian Kehutanan menyebut total area terbakar pada konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

Menhut Harapkan Pencabutan Izin Beri Efek Jera

Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Menurut dia, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin.

"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," katanya.

Raja Juli berharap penegakan hukum itu memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.

"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026