HOME  ⁄  Nasional

Kortas Tipidkor Polri Amankan Empat Boks Dokumen dalam Kasus Dugaan Pungli PBG di Gowa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kortas Tipidkor Polri Amankan Empat Boks Dokumen dalam Kasus Dugaan Pungli PBG di Gowa
Foto: (Sumber :Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jalan Tinggi Mae, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Senin (21/9/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir.)

Pantau - Tim gabungan kepolisian mengamankan empat boks berisi dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Bupati serta Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," kata Hernowo di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan dan jajaran kepolisian di Gowa.

Empat Boks Dokumen Diamankan

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tiga boks dokumen dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

"Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik," tutur Hernowo.

Penggeledahan di dua lokasi tersebut dimulai sekitar pukul 15.57 WITA, sementara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut tidak berada di tempat saat kegiatan berlangsung.

"Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor bagian umum, serta (kedua) di tempat kita ini, di rumah jabatan Bupati," tuturnya.

Hernowo menyatakan penggeledahan telah dilengkapi surat perintah dan penetapan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Polisi Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menyatakan penggeledahan dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri dan penyidik Polda Sulawesi Selatan, sedangkan Polresta Gowa membantu pengamanan lokasi karena penanganan perkara telah dilimpahkan.

Sehari sebelumnya, Minggu (20/9/2026), penyidik menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Kendaraan tersebut disebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan merah.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dalam penyidikan perkara tersebut.

Penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, dalam rangka menelusuri transaksi pembelian properti yang disebut bernilai sekitar Rp3 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026