
Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI Jazuli Juwaini mendorong Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Jazuli, reforma agraria tidak seharusnya hanya berfokus pada redistribusi tanah, tetapi juga mencakup kepastian hukum, perlindungan hak, pengawasan yang akuntabel, serta manfaat bagi masyarakat.
Ia mengatakan redistribusi tanah perlu berjalan bersama penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, penyediaan akses pembiayaan, sarana produksi, dan pendampingan usaha.
Jazuli Dorong Perlindungan bagi Masyarakat Kecil
Jazuli menilai keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur berdasarkan luas atau jumlah tanah yang dibagikan, tetapi juga perlu mempertimbangkan penurunan ketimpangan kepemilikan, penyelesaian konflik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, pengaturan reforma agraria perlu menjamin penegakan hukum terhadap mafia tanah tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah.
Ia juga mendorong rumusan mengenai pertanahan dan pendudukan tanah tanpa dasar yang sah diperjelas agar ketentuan tersebut tidak disalahgunakan untuk memidanakan pengaduan, keberatan, maupun pembelaan hak.
Jazuli mengatakan perlindungan hukum juga perlu memiliki batas penerapan yang jelas agar tidak dimanfaatkan pihak yang memalsukan dokumen, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan perampasan hak.
Sanksi Pencabutan Hak Diminta Pertimbangkan Kondisi Penerima
Jazuli mengatakan masyarakat miskin, petani tanpa tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, serta masyarakat adat perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan reforma agraria.
Menurut dia, penilaian terhadap penelantaran tanah perlu membedakan tindakan yang disengaja dengan kondisi penerima manfaat yang menghadapi penyakit, kekeringan, bencana alam, gagal panen, maupun keterbatasan sarana produksi.
Sebelum pencabutan hak atas tanah dilakukan, Jazuli mengusulkan penerima manfaat terlebih dahulu memperoleh bantuan modal, dukungan sesuai kebutuhan, pendampingan, dan kesempatan untuk kembali mengusahakan tanahnya.
"Kerangka hukum reforma agraria harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, melindungi kelompok rentan, memperkuat pengawasan kelembagaan, dan memastikan setiap kebijakan tidak melahirkan ketidakadilan baru di masa mendatang," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




