
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," ujar Iman Sukri.
Seluruh Fraksi Setujui Pembahasan Dilanjutkan
Iman mengatakan pembahasan DIM dilakukan secara intensif dengan mengedepankan transparansi serta keterbukaan terhadap masukan berbagai elemen masyarakat.
"Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat," tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Setelah pembahasan di tingkat Panja, seluruh fraksi menyampaikan persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat serentak.
RUU Atur Penyelesaian Konflik hingga Redistribusi Tanah
RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat ketentuan mengenai pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya melalui penyelenggaraan reforma agraria.
Perencanaan reforma agraria akan menggunakan peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah persoalan, antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum.
Kelompok yang diprioritaskan sebagai subjek reforma agraria mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Penyelesaian konflik agraria dalam RUU tersebut diarahkan melalui mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah turut diatur melalui pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.
Lembaga Reforma Agraria Berada di Bawah Presiden
RUU tersebut mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
Dewan pengawas juga akan dibentuk untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
RUU turut mengatur pemberdayaan penerima manfaat, perlindungan bagi subjek reforma agraria dan pihak terkait, pembatasan konsentrasi kepemilikan tanah, integrasi data, pelaporan kepada Presiden dan DPR, pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya menyatakan Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria sebagai bagian dari momentum menjelang Hari Tani pada 24 September 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




