HOME  ⁄  Nasional

DPR Menyetujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Menjadi Undang-Undang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Menyetujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Menjadi Undang-Undang
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya).)

Pantau - Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 22 September 2026.

Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Cucun sebelum mengetuk palu persetujuan.

15 RUU Mengatur Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi

Tujuh RUU yang disetujui untuk Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Lima RUU di Provinsi Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara itu, tiga RUU di Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan penyusunan regulasi tersebut bertujuan menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Penyesuaian dilakukan agar dasar hukum pembentukan daerah mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi yang berlaku.

“Sampai dengan hari ini, Komisi II telah menghasilkan 112 undang-undang kabupaten/kota yang dasar hukum konstitusinya telah disesuaikan. Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah berupa 96 RUU tentang provinsi dan kabupaten/kota yang harus diselesaikan bersama melalui Prolegnas 2027–2028,” kata Rifqi.

DPR Tegaskan Tidak Ada Pemekaran Wilayah

Menurut Rifqi, penyusunan 15 RUU tersebut telah melalui berbagai konsultasi publik untuk memperoleh data empiris serta saran dan masukan dari pemangku kepentingan di daerah.

Pihak yang dilibatkan dalam konsultasi tersebut antara lain kepala daerah, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat.

Ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU itu antara lain mencakup tanggal pembentukan kabupaten/kota, cakupan wilayah, batas administratif daerah, ibu kota, serta karakteristik dan ciri geografis daerah.

Penegasan batas administratif ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik terkait batas daerah.

Rifqi menegaskan 15 RUU tersebut tidak mengatur pemekaran wilayah maupun pembentukan daerah otonomi baru.

“Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru, tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru, termasuk tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing-masing daerah,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026