HOME  ⁄  Nasional

BPJT Perkuat SPM Jalan Tol, Survei Kerataan Jalan Bakal Dilakukan Empat Kali Setahun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPJT Perkuat SPM Jalan Tol, Survei Kerataan Jalan Bakal Dilakukan Empat Kali Setahun
Foto: Ilustrasi - Kendaraan melintas di jalan Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat yang merupakan bagian dari Tol Trans Jawa (sumber: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Pantau - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyusun rancangan peraturan menteri (Rapermen) PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna.

Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan regulasi baru tersebut disusun untuk memastikan standar pelayanan yang menjadi hak pengguna jalan tol dapat terpenuhi.

Regulasi mengenai SPM jalan tol sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014.

BPJT kini menyusun Rapermen baru dengan sejumlah penguatan sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Parameter SPM Jalan Tol Diperkuat

Salah satu aspek utama yang diperkuat dalam Rapermen tersebut adalah parameter SPM jalan tol.

"Penguatan regulasi terkait dengan SPM. Jadi sebelumnya kalau SPM-nya itu regulasinya adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014, saat ini kami sedang menyusun Rapermen terkait SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, di mana penguatannya terutama terkait dengan parameter SPM," ungkap Ni Komang.

Salah satu parameter yang menjadi perhatian BPJT adalah indeks ketidakrataan permukaan jalan atau International Roughness Index (IRI) jalan tol.

Dalam ketentuan sebelumnya, survei IRI jalan tol dilaksanakan satu kali dalam setahun.

Melalui Rapermen yang sedang disusun, BPJT akan meningkatkan frekuensi survei dan pencatatan IRI menjadi empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

"Dalam Rapermen ini kami akan memperkuat, (IRI) ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI jalan tol," kata Ni Komang.

IRI merupakan perbandingan antara kumulatif panjang jalan rusak atau berlubang dalam satuan meter terhadap panjang jalan total dalam satuan kilometer.

Nilai IRI dinyatakan dalam satuan meter per kilometer atau m/km, dengan nilai yang semakin besar menunjukkan kondisi permukaan jalan semakin buruk.

BUJT Bisa Dikenai Sanksi Administratif

Rapermen tersebut juga akan memperkuat ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi SPM sebagaimana dipersyaratkan.

Persyaratan pemenuhan SPM tercantum dalam PP, peraturan menteri, maupun Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol dan wajib dipenuhi oleh BUJT.

Standar tersebut mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta keberadaan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai pada setiap aspek SPM akan dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan terhadap fungsi dan manfaat jalan tol.

Kewajiban pemenuhan SPM oleh BUJT ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diterima pengguna jalan tol.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026