
Pantau - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) menjadi RUU inisiatif DPR RI dengan menekankan pentingnya penguatan peran Kadin dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Rivqy Abdul Halim mengatakan Kadin tidak cukup hanya berperan sebagai representasi formal dunia usaha, tetapi juga harus menjadi penghubung antara kebijakan negara dan kebutuhan pelaku usaha.
"Kadin tidak cukup hanya menjadi representasi formal dunia usaha. Kadin harus mampu menjadi penghubung antara arah kebijakan negara dengan kebutuhan dunia usaha, serta menjadi penyambung UMKM dengan pelaku usaha besar," ungkap Rivqy.
Fraksi PKB menyetujui RUU Kadin menjadi inisiatif parlemen dengan mempertimbangkan perubahan struktur industri dan perkembangan ekonomi global yang menuntut transformasi Kadin.
PKB Dorong Penguatan Mandat Kadin
Menurut Rivqy, Kadin harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan ekonomi dan bisnis, termasuk perdagangan bebas, digitalisasi, serta berbagai tuntutan terkait keberlanjutan.
"Kadin harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, baik akibat perdagangan bebas, digitalisasi, maupun tuntutan keberlanjutan. Mandat Kadin dalam advokasi kebijakan dan pemberdayaan UMKM perlu diperkuat," kata Rivqy.
Fraksi PKB menilai penguatan mandat Kadin diperlukan dalam advokasi kebijakan, otomatisasi dan digitalisasi bisnis, serta upaya membantu dunia usaha memenuhi standar pasar internasional.
Kadin juga diharapkan menjalankan perannya secara inklusif dengan membantu pengusaha domestik menghadapi persaingan akibat perdagangan bebas dan berbagai tuntutan keberlanjutan.
Fraksi PKB memandang pemberdayaan UMKM perlu diwujudkan melalui pendampingan nyata, mulai dari akses pembiayaan dan perluasan pasar hingga pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha.
Kadin Didorong Berperan dalam Kebijakan Fiskal
Fraksi PKB juga mendorong partisipasi aktif Kadin dalam memberikan masukan terhadap perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama menyangkut kebijakan anggaran yang berdampak langsung terhadap iklim investasi.
Rivqy mengatakan Kadin perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan akreditasi terhadap organisasi pengusaha secara akuntabel dan independen.
Fraksi PKB menilai kewenangan tersebut dapat mendorong Kadin memberikan kontribusi lebih besar dalam memperkuat ekosistem bisnis nasional.
"Kadin perlu didorong untuk berkontribusi dalam memperkuat ekosistem bisnis nasional melalui kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan dan akreditasi organisasi pelaku usaha. Masukan kebijakan fiskal dari Kadin sangat penting bagi stabilitas ekonomi," ungkap Rivqy.
DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 22 September 2026 telah menyetujui RUU Kadin menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
- Penulis :
- Arian Mesa




