
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komitmen untuk berupaya secara all out dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas dan menargetkan pembahasannya dibawa ke rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Komisi III DPR RI saat ini terus mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan kegiatan penyerapan aspirasi akan tetap dilakukan pada masa reses mendatang untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Komisi III Tepis Anggapan Pembahasan Lambat
Habiburokhman mengatakan kinerja Komisi III DPR RI periode saat ini tidak dapat disamakan dengan periode sebelumnya karena sekitar 65 persen anggotanya merupakan anggota baru dan struktur pimpinan juga telah berubah.
Ia menanggapi anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas DPR meskipun telah diusulkan sejak 2008.
Menurut Habiburokhman, pada awal periode 2024-2029 Komisi III terlebih dahulu memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Paripurna Desember
Habiburokhman mengatakan Komisi III langsung memproses RUU Perampasan Aset setelah menyelesaikan KUHAP.
Ia menyatakan pertanggungjawaban terhadap proses legislasi tersebut dilakukan berdasarkan kinerja Komisi III pada periode DPR 2024-2029.
"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ucapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




