HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Dorong Transparansi Pelayanan Pertanahan untuk Mencegah Malaadministrasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ombudsman Dorong Transparansi Pelayanan Pertanahan untuk Mencegah Malaadministrasi
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam diskusi kelompok terarah di Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/HO-Ombudsman RI.)

Pantau - Ombudsman RI mendorong penguatan transparansi dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan pertanahan untuk mencegah malaadministrasi yang dapat berkembang menjadi sengketa serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan sektor pertanahan memiliki kerawanan malaadministrasi yang perlu menjadi perhatian bersama.

"Malaadministrasi tidak hanya berdampak pada proses pelayanan, tetapi dapat berkembang menjadi sengketa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik," ujar Rahmadi dalam diskusi kelompok terarah di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut data yang dipaparkan Ombudsman, sepanjang 2025 terdapat 23.596 laporan masyarakat terkait sektor agraria atau pertanahan, dengan 1.495 laporan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Malaadministrasi

Rahmadi menjelaskan potensi malaadministrasi dalam pelayanan pertanahan meliputi tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan hingga diskriminasi.

Ombudsman mendorong pengawasan pada berbagai titik rawan, penguatan integritas sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Rahmadi juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan setiap proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan.

"Kehati-hatian dalam verifikasi para pihak, dokumen, kewenangan, dan status objek tanah diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari," tuturnya.

Kolaborasi Didorong Perkuat Pelayanan Pertanahan

Rahmadi mengatakan pencegahan malaadministrasi dan tindak pidana di bidang pertanahan membutuhkan kolaborasi antara penyelenggara pelayanan, PPAT, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

Penguatan sistem pengawasan dan integritas diharapkan dapat mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Diskusi bertema "Pencegahan Malaadministrasi dan Tindak Pidana untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Pertanahan yang Berintegritas" tersebut diselenggarakan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Kegiatan digelar dalam rangka HUT Ke-39 IPPAT sekaligus membangun pemahaman mengenai peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026