HOME  ⁄  Nasional

Kemenko Kumham Imipas Dorong Perjanjian Bilateral Pemindahan Narapidana Indonesia-Malaysia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenko Kumham Imipas Dorong Perjanjian Bilateral Pemindahan Narapidana Indonesia-Malaysia
Foto: (Sumber :Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli (kiri) bersama Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (kanan) dalam rapat di Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menilai kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia menjadi instrumen strategis dalam kerja sama hukum internasional yang membutuhkan perjanjian bilateral mengikat.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli mengatakan pemerintah Indonesia memiliki posisi tegas dan konsisten untuk menempuh pembentukan perjanjian bilateral atau bilateral treaty.

"Langkah tersebut ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemindahan narapidana," ujar Nofli dalam rapat di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut membahas draf usulan awal perjanjian pemindahan narapidana yang disampaikan pemerintah Malaysia kepada Indonesia untuk kemudian disusun rumusan tanggapannya.

Lima Muatan Krusial Jadi Pembahasan

Nofli mengatakan terdapat lima muatan krusial dalam draf yang perlu dibahas oleh pemerintah Indonesia sebelum memasuki proses perundingan lebih lanjut dengan Malaysia.

Lima muatan tersebut meliputi pengecualian pidana mati, prinsip voluntary consent atau persetujuan sukarela dan akses konsuler, serta verifikasi keabsahan kewarganegaraan dan persyaratan sisa masa pidana minimal 24 bulan.

Pembahasan juga mencakup hak pemantauan pascapemindahan dan penangkalan keimigrasian serta skema pembiayaan.

Rapat koordinasi diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan mengenai draf pemerintah Indonesia yang nantinya digunakan sebagai bahan perundingan dengan pemerintah Malaysia.

“Setiap usulan, koreksi, maupun penyesuaian istilah teknis dari Kemenimipas, Kemenkum, Kemenlu, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan undangan lainnya akan kami sunting secara real-time hingga mencapai titik kesepakatan,” ujarnya.

RUU Pemindahan Narapidana Didorong Segera Disahkan

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan adanya kesamaan pandangan dalam penyusunan tanggapan pemerintah Indonesia.

Masukan dari kementerian dan lembaga terhadap draf perjanjian tersebut akan menjadi landasan pemerintah Indonesia dalam perundingan lebih lanjut dengan Malaysia.

Kementerian dan lembaga pada umumnya mendukung perjanjian pemindahan narapidana antarnegara dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses negosiasi.

Forum tersebut juga sepakat mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana segera menjadi undang-undang sebagai dasar posisi pemerintah dalam pelaksanaan pemindahan narapidana melalui perjanjian bilateral maupun regional.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari tugas Kemenko Kumham Imipas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026