HOME  ⁄  Nasional

Kemendes PDT Minta BGN Prioritaskan Daerah 3T sebagai Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemendes PDT Minta BGN Prioritaskan Daerah 3T sebagai Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Foto: (Sumber :Advokasi KWJK Buka Jalan 406 Keluarga Miskin Jakarta Kembali Diproses Terima Bansos.)

Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memprioritaskan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Samsul Widodo mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan BGN terkait pelaksanaan MBG di daerah tertinggal.

"Sebenarnya, kami sudah beberapa kali koordinasi dengan BGN dan saat ini kami lagi memproses surat juga dari Pak Menteri ke Kepala BGN untuk daerah tertinggal itu harus diprioritaskan," kata Samsul dalam Forum Diskusi Aktual bertajuk "Strategi Percepatan Implementasi Program MBG di Daerah 3T" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kemendes Soroti Keterbatasan SPPG

Samsul mengatakan terdapat 30 kabupaten di Indonesia yang masuk dalam kategori daerah tertinggal.

Menurut dia, kondisi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat di wilayah tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan Program MBG.

Samsul mencontohkan ketersediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih terbatas di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.

Ia berharap pelaksanaan MBG di daerah tertinggal dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah agar manfaat program dapat menjangkau masyarakat secara optimal.

BGN Alihkan Penerima MBG ke Kelompok Lebih Membutuhkan

BGN sebelumnya menghapus 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima Program MBG dan mengalihkan alokasi tersebut kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan, termasuk wilayah 3T.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan satuan pendidikan yang dikeluarkan dari daftar penerima terdiri atas sekolah internasional dan sekolah swasta kalangan atas.

Menurut Sudaryono, sekolah-sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan yang menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

BGN juga telah melakukan konfirmasi ulang secara langsung kepada sekolah terkait sebelum melakukan pengalihan penerima manfaat.

Konfirmasi tersebut dilakukan tidak hanya kepada kepala sekolah, tetapi juga kepada seluruh wali murid secara kolektif.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026