
Pantau - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Kelompok III Hindun Anisa menegaskan kajian mengenai desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal perlu dilakukan secara komprehensif dengan terlebih dahulu mengidentifikasi sumber persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Hindun saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa" di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Diskusi menghadirkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik serta Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Ahmad Tholabi Kharlie sebagai narasumber.
“Pembahasan ini sangat penting karena konstitusi telah memberikan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hindun.
MPR Dalami Desentralisasi Asimetris
Hindun mengatakan desentralisasi tidak hanya berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menyangkut efektivitas pemerintahan, pelayanan publik, pemerataan pembangunan, kapasitas daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah.
Menurut dia, desentralisasi asimetris dapat menjadi pendekatan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah melalui diferensiasi kewenangan, kelembagaan, maupun hubungan keuangan.
Namun, Hindun menilai masih diperlukan kejelasan mengenai kerangka desentralisasi asimetris, termasuk parameter pemberian asimetri, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas daerah, serta batas kepentingan daerah dan nasional.
“Yang perlu kita dalami adalah di mana letak persoalan utama desentralisasi, apakah pada norma konstitusi atau justru pada regulasi dan implementasinya,” katanya.
Menurut Hindun, rekonstruksi desain desentralisasi tidak harus langsung diarahkan pada perubahan UUD NRI Tahun 1945 apabila persoalan masih dapat diselesaikan melalui penyempurnaan regulasi, kebijakan, kelembagaan, pembagian kewenangan, dan penguatan kapasitas daerah.
“Kalau persoalannya dapat diselesaikan melalui regulasi dan kebijakan, tidak perlu langsung diarahkan pada perubahan konstitusi. Namun, jika terdapat persoalan fundamental, tentu perlu dikaji lebih lanjut,” tegasnya.
Demokrasi Lokal Turut Menjadi Sorotan
FGD tersebut juga membahas sistem demokrasi lokal, terutama mengenai legitimasi, representasi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Hindun menyebut Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis menjadi salah satu pijakan untuk mendalami desain demokrasi lokal.
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi biaya politik, politik uang, pengaruh kekuatan modal, pragmatisme politik, polarisasi masyarakat, serta hubungan antara proses elektoral dan kualitas pemerintahan daerah.
“Demokrasi lokal perlu kita lihat tidak hanya dari proses pemilihannya, tetapi juga dari bagaimana sistem tersebut dapat memperkuat partisipasi, legitimasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
Hasil Kajian Disiapkan Menjadi Rekomendasi MPR
Hindun mengatakan FGD menjadi forum akademik untuk menghimpun pandangan, kritik, dan masukan dari pakar, akademisi, serta praktisi mengenai arah rekonstruksi desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal.
“Masukan dari para narasumber akan menjadi bahan penting bagi Kelompok III dalam menyusun hasil kajian dan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI dari berbagai fraksi di DPR RI.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




