HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Malang Intensif Dampingi Pengusaha Hasil Tembakau Penuhi Ketentuan Cukai

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Malang Intensif Dampingi Pengusaha Hasil Tembakau Penuhi Ketentuan Cukai
Foto: (Sumber : Malang, 23-09-2026 - Bea Cukai Malang terus mendorong pelaku usaha hasil tembakau memahami dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.)

Pantau - Malang, 23-09-2026 - Bea Cukai Malang terus mendorong pelaku usaha hasil tembakau memahami dan memenuhi ketentuan di bidang cukai. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Bea Cukai Malang melaksanakan asistensi kepada sejumlah perusahaan hasil tembakau, di antaranya CV AGS Berkah Jaya, PT Cahaya Bukit Suka, PT Karunia Abadi Group, dan CV Karya Tembakau Inti.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan asistensi merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam memenuhi kewajiban di bidang cukai.

“Kami terus mendorong pengusaha hasil tembakau untuk memahami ketentuan dan melaksanakan kewajibannya dengan tertib. Pendampingan sejak awal diharapkan dapat membantu perusahaan menjalankan usaha sesuai ketentuan serta berkembang secara berkelanjutan,” ujar Johan.

Salah satu kegiatan dilakukan kepada CV AGS Berkah Jaya pada 27 Agustus 2026 sebagai perusahaan yang baru menerima nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Dalam kegiatan tersebut, tim Bea Cukai Malang memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai, penggunaan pita cukai, pencatatan, serta pelaporan kegiatan usaha.

Pendekatan serupa dilakukan kepada PT Cahaya Bukit Suka pada 4 September 2026. Selain memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai, tim juga memastikan pencatatan dan pelaporan perusahaan dilakukan secara benar dan tepat waktu serta menggali kendala yang dihadapi perusahaan untuk dicarikan solusi sesuai ketentuan.

Sementara itu, pada 10 September 2026, Bea Cukai Malang memberikan asistensi kepada PT Karunia Abadi Group di Desa/Kelurahan Clumprit, Kecamatan Pagelaran. Pendampingan difokuskan pada administrasi dan tata cara pengisian pembukuan pabrik agar pencatatan kegiatan produksi dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Terbaru, asistensi juga dilakukan kepada CV Karya Tembakau Inti pada 15 September 2026 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan bimbingan kepatuhan mengenai pencatatan dan pembukuan serta ketentuan pemindahlekatan pita cukai (switching). Bea Cukai Malang juga merekomendasikan peningkatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko pelanggaran di kemudian hari.

“Melalui asistensi yang dilakukan secara langsung dan interaktif, kami ingin memastikan pengusaha tidak hanya mengetahui ketentuannya, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kegiatan usaha sehari-hari,” tambah Johan.

Bea Cukai Malang berharap pendampingan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengusaha hasil tembakau. Dengan administrasi yang tertib dan pelaksanaan kewajiban cukai yang sesuai ketentuan, kegiatan usaha diharapkan dapat berjalan lancar, sehat, dan berkembang secara berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026