HOME  ⁄  Nasional

Yusril Akan Koordinasi dengan Kementerian Imipas soal Pembebasan Bersyarat Bechi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yusril Akan Koordinasi dengan Kementerian Imipas soal Pembebasan Bersyarat Bechi
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Rabu 23/9/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencari informasi mengenai pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi.

Yusril mengaku sejauh ini belum mengetahui secara rinci mengenai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut.

Menurut Yusril, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian teknis yang lebih mengetahui secara terperinci mengenai pemenuhan persyaratan pembebasan bersyarat seorang narapidana.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril.

Yusril Akan Cari Informasi ke Kementerian Imipas

Yusril menjelaskan Kemenko Kumham Imipas bertugas mengoordinasikan kementerian-kementerian yang berada di bawah koordinasinya.

Apabila terdapat permasalahan mengenai suatu isu pada kementerian teknis, kementerian terkait biasanya akan menyampaikan laporan kepada Kemenko untuk kemudian dikoordinasikan.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat laporan kepada Kemenko, menurut Yusril, permasalahan tersebut biasanya sudah dapat diselesaikan pada tingkat kementerian teknis atau direktorat jenderal terkait.

Mengenai pembebasan bersyarat Bechi, Yusril menyatakan akan mencari informasi terlebih dahulu melalui komunikasi dengan Kementerian Imipas sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," kata Yusril.

Ditjenpas Tegaskan Bechi Bukan Bebas Murni

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan pembebasan bersyarat Bechi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito mengatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Budi menegaskan status Bechi merupakan pembebasan bersyarat dan bukan bebas murni.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada 2022.

Pembebasan Bechi kemudian mendapat sorotan media karena Bechi menerima remisi dan proses kebebasannya dinilai terkesan ditutup-tutupi.

Menanggapi sorotan tersebut, Budi menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Bechi selama menjalani status sebagai narapidana.

Menurut Ditjenpas, mekanisme program integrasi berlaku bagi setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026