
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan operator kapal, petugas kesyahbandaran, dan marine inspector untuk memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal serta meningkatkan pelaksanaan latihan kondisi darurat, terutama pada kapal penumpang dan kapal ro-ro.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat keselamatan pelayaran nasional sekaligus memastikan kapal, awak, dan penumpang mempunyai kesiapan menghadapi berbagai kondisi darurat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan menegaskan keselamatan kapal merupakan tanggung jawab bersama dan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan pemerintah.
“Keselamatan kapal penumpang dan kapal ro-ro merupakan tanggung jawab bersama. Pemeriksaan oleh pemerintah tetap penting, namun keselamatan tidak dapat hanya bergantung pada saat kapal diperiksa oleh petugas,” kata Lollan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan secara daring yang mengumpulkan para pemangku kepentingan sektor pelayaran dari berbagai wilayah Indonesia.
Pemeriksaan Mandiri Harus Jujur dan Sesuai Kondisi Kapal
Menurut Lollan, tanggung jawab keselamatan pelayaran tidak hanya berada di tangan pemerintah sebagai regulator, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemilik kapal, operator, nakhoda, dan awak kapal.
Seluruh pihak harus memastikan kapal selalu dalam kondisi laik laut sekaligus mempunyai kesiapan menghadapi berbagai kondisi darurat.
Pertemuan tersebut antara lain membahas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia.
Pembahasan juga mencakup Surat Edaran Nomor SE-DK 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal.
Menurut Lollan, kedua kebijakan tersebut mempunyai tujuan yang saling melengkapi dalam meningkatkan keselamatan pelayaran.
Self inspection atau pemeriksaan mandiri ditujukan untuk memastikan kondisi kapal dan seluruh perlengkapan keselamatan benar-benar diperiksa sesuai kondisi nyata.
Sementara itu, general emergency drill ditujukan untuk memastikan awak kapal mengetahui tugas masing-masing dan mempunyai kemampuan menghadapi keadaan darurat.
“Sedangkan pelaksanaan latihan kondisi darurat (general emergency drill) memastikan awak kapal memahami tugas, mampu menggunakan peralatan keselamatan, serta dapat bertindak cepat dan terkoordinasi ketika keadaan darurat terjadi,” ungkap Lollan.
Kemenhub meminta pemeriksaan mandiri terhadap kapal dilakukan secara jujur, objektif, dan konsisten.
Hasil pemeriksaan mandiri harus menggambarkan kondisi kapal yang sebenarnya dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Ruang lingkup pemeriksaan mandiri ini mencakup dokumentasi, lambung dan permesinan, peralatan keselamatan, pengawakan, radio keselamatan, pencegahan pencemaran, serta aspek lain sesuai jenis dan karakteristik kapal,” kata Lollan.
Latihan Darurat Wajib Dilaksanakan Secara Nyata
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin menekankan evaluasi terhadap pelaksanaan latihan kondisi darurat juga harus dilakukan secara serius.
Operator kapal diminta melaksanakan latihan kondisi darurat sekaligus memastikan pelaksanaannya diverifikasi oleh kantor unit pelaksana teknis dan marine inspector.
Skenario latihan harus disesuaikan dengan karakteristik kapal dan risiko yang mungkin muncul selama kegiatan operasional.
Latihan tersebut harus mencakup berbagai kemungkinan keadaan darurat, mulai dari kebakaran, kebocoran kapal, kondisi yang mengharuskan penumpang dan awak meninggalkan kapal, hingga kejadian orang jatuh ke laut.
Setelah latihan selesai, operator diwajibkan melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan yang ditemukan dan menjadikannya sebagai dasar perbaikan kesiapan keselamatan kapal serta awak.
“Latihan tidak akan efektif jika awak kapal hanya mengetahui prosedur secara teori. Awak kapal harus familiar dengan peralatan keselamatan yang tersedia di kapal dan mampu menggunakannya ketika terjadi kondisi darurat,” kata Samsuddin.
Selain kemampuan menggunakan peralatan keselamatan, kemampuan awak kapal dalam menggunakan alat komunikasi darurat juga menjadi perhatian Kemenhub karena dibutuhkan untuk mendukung koordinasi ketika menghadapi situasi kritis.
Penumpang Harus Memahami Prosedur Keselamatan
Kemenhub menekankan peningkatan kesiapan keselamatan tidak cukup hanya dilakukan terhadap awak kapal, tetapi juga harus melibatkan penumpang.
Operator kapal diminta memberikan sosialisasi kepada penumpang mengenai tata cara penggunaan pelampung dan berbagai perlengkapan keselamatan lainnya.
Penumpang juga perlu memperoleh informasi mengenai prosedur evakuasi, tanda-tanda keadaan darurat, serta lokasi muster station atau titik berkumpul ketika kondisi darurat terjadi.
Menurut Samsuddin, seluruh informasi keselamatan tersebut harus disampaikan kepada penumpang sebelum kapal diberangkatkan.
Sistem alarm kapal juga harus dipastikan dapat terdengar dengan jelas serta dapat dikenali dan dipahami oleh para penumpang.
“Awak kapal saat memberangkatkan kapal wajib untuk memperdengarkan kepada penumpang tanda-tanda keadaan darurat supaya penumpang tahu saat ada kondisi darurat yang harus dihadapi,” kata Samsuddin.
Menurut Samsuddin, pemahaman penumpang terhadap prosedur keselamatan merupakan bagian penting dalam membangun kesiapsiagaan ketika terjadi kecelakaan atau keadaan darurat di kapal.
“Jangan lagi terjadi kecelakaan, tetapi awak kapal menyelamatkan diri terlebih dahulu tapi penumpangnya dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Samsuddin.
Kemenhub Minta Dokumentasi Latihan Dilengkapi Waktu Pelaksanaan
Kemenhub meminta operator kapal dan jajaran Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut segera memastikan latihan kondisi darurat benar-benar dilaksanakan secara nyata dan real time.
Pelaksanaan latihan tidak boleh sekadar dilakukan untuk memenuhi kewajiban administratif tanpa memastikan kesiapan nyata awak kapal dalam menghadapi kondisi darurat.
Setiap pelaksanaan drill atau latihan juga harus dapat diverifikasi melalui dokumentasi yang mencantumkan tanggal dan waktu kegiatan atau timestamp.
Dokumentasi tersebut diperlukan agar pengawas mempunyai bukti bahwa latihan kondisi darurat benar-benar telah dilaksanakan.
Dokumentasi dan evaluasi juga dapat digunakan untuk menemukan berbagai kekurangan selama latihan sehingga dapat diperbaiki dalam pelaksanaan latihan berikutnya.
- Penulis :
- Arian Mesa




