
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, 23 September 2026, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto merupakan kelanjutan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
"Hari ini, Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto," ungkap Budi.
Hingga pukul 14.11 WIB, proses penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto masih berlangsung.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," kata Budi.
Kasus Bermula dari OTT di Jabodetabek
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut turut menjadi sasaran penggeledahan.
KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rangkaian kegiatan pada 17 September 2026 tersebut.
Penyidikan berlanjut pada 18 September 2026 dengan penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.
Pada 21 September 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026 untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan perkara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




