
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai melakukan tindakan indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyampaikan keputusan penghentian tersebut di Jakarta pada Rabu.
Empat SPPG tersebut sebelumnya melayani total 10.112 penerima manfaat Program MBG di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.
BGN memastikan seluruh penerima manfaat tetap mendapatkan haknya dengan mengalihkan layanan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan.
Empat SPPG Resmi Dihentikan Permanen
SPPG pertama yang dihentikan permanen adalah SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan sebelumnya melayani 2.997 penerima manfaat.
Penghentian operasional SPPG Karo Berastagi Sempajaya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
SPPG kedua adalah SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dan melayani 2.614 penerima manfaat.
Penghentian permanen SPPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SPPG ketiga adalah SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dan sebelumnya melayani 2.281 penerima manfaat.
Penghentian operasional secara permanen SPPG Bantul Jetis Patalan 2 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
SPPG keempat adalah SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dan melayani 2.220 penerima manfaat.
Penghentian permanen SPPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Ketut menegaskan penghentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," kata Ketut.
BGN Alihkan 10.112 Penerima Manfaat
BGN memastikan 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat agar tetap memperoleh layanan Program MBG.
SPPG yang menjadi tujuan pengalihan harus telah memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta mempunyai kapasitas memadai untuk menerima tambahan penerima manfaat.
Kebijakan tersebut dilakukan agar penghentian permanen empat SPPG tidak menyebabkan penerima manfaat kehilangan layanan makan bergizi gratis.
BGN juga akan mengawal proses pengalihan penerima manfaat dan memperkuat pengawasan lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Ketut.
Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama
BGN dapat memberlakukan penghentian operasional permanen apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali atau telah dikenai sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali.
Sanksi serupa dapat diterapkan apabila SPPG tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut menjelaskan pemenuhan aspek keamanan menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran operasional Program MBG sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
BGN menempatkan kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat sebagai prioritas utama serta memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program MBG terus diperkuat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




