HOME  ⁄  Nasional

Guru Non-ASN Diberi Kesempatan Menjadi PNS atau PPPK, Seluruh PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Guru Non-ASN Diberi Kesempatan Menjadi PNS atau PPPK, Seluruh PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027
Foto: Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjawab pertanyaan wartawan usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23/9/2026 (sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti tes menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Abdul Mu'ti menyampaikan kebijakan tersebut kepada wartawan setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan itu merupakan bagian dari sejumlah arahan baru Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru.

Guru Non-ASN Tetap Harus Lulus Tes

Perubahan status guru non-ASN menjadi PNS atau PPPK tidak dilakukan secara otomatis karena setiap guru tetap harus mengikuti dan lulus seleksi yang ditetapkan.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi, kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka stutusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ungkap Abdul Mu'ti.

Dengan kebijakan tersebut, guru yang tidak berhasil lulus tes PNS maupun PPPK akan tetap berstatus sebagai guru non-ASN.

Guru non-ASN yang tetap mengajar dapat memperoleh gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk mereka yang mengajar di sekolah negeri.

Pemerintah juga mengambil keputusan mengenai guru berstatus PPPK paruh waktu sebagai bagian dari rangkaian kebijakan peningkatan kesejahteraan guru.

Seluruh guru PPPK paruh waktu mulai 2027 akan menjadi PPPK penuh waktu.

Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut juga menetapkan gaji guru PNS dan guru PPPK dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kualitas Guru

Selain mengatur kesejahteraan dan status kepegawaian, Presiden Prabowo memberikan arahan untuk meningkatkan kualitas guru melalui berbagai program pelatihan.

Abdul Mu'ti mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengupayakan kebutuhan pembiayaan program pelatihan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru tersebut juga dikaitkan dengan komitmen pemerintah memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri.

Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan bermutu.

"Inilah yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto," ungkap Abdul Mu'ti.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya mencatat masih terdapat 237.196 guru honorer atau guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan data kementerian, sebanyak 237.196 guru honorer atau non-ASN tersebut masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026