HOME  ⁄  Nasional

Gakkum Kemenhut Dalami Temuan 101 Burung Dilindungi di Rumah Terpidana di Medan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gakkum Kemenhut Dalami Temuan 101 Burung Dilindungi di Rumah Terpidana di Medan
Foto: (Sumber :Petugas memeriksa tempat penyimpanan ratusan burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumut, Senin (14/9/2026). ANTARA/HO-Kemenhut..)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara, yang diduga berkaitan dengan kasus perdagangan satwa pada Januari 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan ratusan burung tersebut ditemukan pada Senin (14/9/2026) di kediaman AS, seorang terpidana kasus perdagangan satwa yang sebelumnya ditangani Kemenhut.

“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini. Dari pendalaman yang dilakukan, terdapat hubungan keluarga antara AS dengan MF yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara perdagangan satwa dilindungi, dan penyidik juga sedang mendalami hubungan bisnis di antara keduanya,” jelas Hari.

Petugas Temukan 101 Burung Dilindungi

Penyidik saat ini mendalami hubungan bisnis antara AS dan MF serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran satwa dilindungi.

Operasi di rumah AS dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan burung dilindungi.

Petugas menemukan 37 ekor Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta).

Dari keseluruhan satwa tersebut, sebanyak 11 ekor ditemukan dalam kondisi mati.

Burung yang masih hidup kemudian ditangani untuk proses penyelamatan dan telah dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemenhut Dalami Jaringan Perdagangan Satwa

MF sebelumnya diproses hukum setelah Ditjen Gakkum Kemenhut mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026, MF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa.

MF dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya terus memperkuat perlindungan satwa liar melalui pencegahan, penyelamatan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pemanfaatan tanpa hak terhadap satwa dilindungi.

“Karena itu, perburuan satwa dan perusakan alam, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, tetapi juga warisan alam yang menjadi bagian dari identitas bangsa,” tuturnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026