
Pantau - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar dugaan sindikat pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dengan modus perjalanan wisata ke sejumlah negara sebelum korban direncanakan bekerja di Jeju, Korea Selatan.
Polisi menetapkan dua orang berinisial ANS (49) dan MVR (31) sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan tiga calon pekerja migran tersebut.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas BP3MI Banten pada 25 Juli 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga korban terdiri atas VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri serta MGR.
“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” katanya menjelaskan.
Perjalanan Wisata Diduga Jadi Kedok
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, para pelaku diduga menyusun skenario perjalanan lintas negara untuk mengecoh petugas imigrasi dan kepolisian.
“Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan,” ungkapnya.
Polisi menyebut para korban dibekali dokumen perjalanan wisata ke empat negara, yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea, serta pemesanan hotel dan apartemen agar terlihat sebagai wisatawan.
“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday,” ucapnya.
Menurut Esha, setiap calon pekerja migran diminta membayar Rp90 juta yang terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.
“Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa,” katanya.
Polisi Buru Satu Tersangka Lain
Polisi menyebut ANS memperoleh sekitar Rp37,5 juta, sedangkan MVR mendapatkan Rp18 juta hingga Rp24 juta dari praktik tersebut.
Penyidik juga masih mengejar tersangka lain berinisial TBA yang disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata dia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




