
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pertumbuhan ekonomi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran kesejahteraan rakyat karena pembangunan juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan hak hidup generasi mendatang.
“ Kesejahteraan rakyat yang sejati tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi. Kesejahteraan harus berdiri di atas keadilan ekologis,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Keadilan Ekologis untuk Kesejahteraan Rakyat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/9).
Menurut Lestari, tata kelola pembangunan selama ini masih cenderung menempatkan alam sebagai komoditas untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Paradigma tersebut, tegasnya, harus segera diubah dengan menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Hutan, sungai, laut, dan keanekaragaman hayati bukan semata-mata sumber daya untuk dieksploitasi. Kelestarian dan daya pulihnya harus dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kita,” ujar Lestari.
Keadilan Ekologis Harus Masuk dalam Kebijakan Pembangunan
Diskusi yang dimoderatori jurnalis Metro TV Indra Maulana itu menghadirkan Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura, dan Kepala Departemen Keorganisasian WALHI Tubagus Soleh Ahmadi.
Pegiat lingkungan Arimbi Heroepoetri hadir sebagai penanggap, sedangkan wartawan senior Usman Kansong menjadi lead respondent.
Rerie, sapaan Lestari, mengatakan keadilan ekologis memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar pemerataan manfaat ekonomi dari sumber daya alam.
Menurut dia, keadilan ekologis juga menuntut keberlanjutan ekosistem, perlindungan kelompok rentan, serta tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
“Negara harus hadir sebagai pengurus bumi, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasi alam tanpa batas,” ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan mendominasi kejadian bencana di Indonesia.
Menurut Rerie, dampak terbesar berbagai bencana tersebut kerap dirasakan kelompok dengan daya tahan ekonomi paling lemah, antara lain masyarakat miskin, petani, nelayan tradisional, perempuan, anak, dan masyarakat adat.
Kondisi tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menunjukkan krisis ekologis tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial.
“Kesejahteraan hari ini tidak boleh dibangun dengan menghabiskan daya dukung lingkungan dan mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya,” tegas Rerie.
Rerie mendorong prinsip keadilan ekologis diterapkan mulai tahap perencanaan, penganggaran, perizinan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan.
Ia juga meminta masyarakat terdampak dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.
“Kesejahteraan hanya akan bermakna apabila rakyat hidup berkecukupan di tengah lingkungan yang sehat dan lestari, untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang,” pungkas Rerie.
Ekosistem Disebut Fondasi Kesejahteraan Rakyat
Sigit Reliantoro menegaskan ekosistem merupakan fondasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sigit, keberhasilan kebijakan lingkungan tidak cukup diukur dari penurunan emisi, tetapi juga harus dilihat dari sejauh mana manfaat kebijakan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
“Keadilan ekologis harus menjadi pertimbangan sejak awal kebijakan pembangunan dirumuskan dan diwujudkan bersama oleh pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat,” ujar Sigit.
Sementara itu, Charles Simabura menilai UUD 1945 telah memberikan landasan kuat bagi perlindungan lingkungan hidup.
Charles mengatakan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip pembangunan berkelanjutan merupakan amanat konstitusi yang wajib diterjemahkan ke dalam kebijakan negara.
Menurut Charles, berbagai bencana ekologis yang terjadi tidak semata-mata disebabkan kurangnya regulasi, tetapi juga lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum.
Tubagus Soleh Ahmadi mengingatkan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah memberikan arah korektif terhadap tata kelola sumber daya alam.
Ketetapan tersebut mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
“Keadilan ekologis, keadilan demokratis, dan langkah korektif terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara bersamaan,” ujar Tubagus.
Penegakan Hukum Lingkungan Perlu Utamakan Pemulihan
Arimbi Heroepoetri mengatakan keadilan ekologis harus dibangun dengan memahami keterbatasan sumber daya alam dan ketergantungan seluruh makhluk hidup terhadap ekosistem.
Menurut Arimbi, kebijakan pembangunan karena itu harus menjamin hak manusia dan makhluk hidup, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta keadilan antargenerasi.
Wartawan senior Usman Kansong menilai paradigma pembangunan perlu bergeser dari pendekatan antroposentris yang hanya berpusat pada kepentingan manusia menuju pendekatan ekosentris yang memperhitungkan kesejahteraan seluruh ekosistem.
Usman juga mengatakan penegakan hukum lingkungan harus bergerak dari pendekatan yang semata-mata retributif menuju pendekatan restoratif yang mewajibkan pemulihan ekosistem.
“Tidak akan ada kesejahteraan manusia tanpa ekosistem yang sehat. Karena itu, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian utama dari penegakan hukum,” ujar Usman.
- Penulis :
- Aditya Yohan




