
Pantau - Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online atau scam berkedok investasi saham dan mata uang kripto dengan kerugian korban mencapai Rp12,9 miliar.
Polisi menetapkan tiga orang berinisial FR, KPP, dan WH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima pihaknya.
"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah," kata Nanang.
Korban Dijanjikan Keuntungan hingga 200 Persen
Nanang menjelaskan modus dugaan penipuan bermula ketika korban melihat iklan investasi melalui media sosial.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran serta aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban dijanjikan keuntungan investasi mulai dari 30 persen hingga 200 persen dan dibuat seolah-olah investasi yang ditawarkan tidak memiliki risiko kerugian.
Korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Setelah membuat akun, korban diminta melakukan deposit dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform.
Saldo pada platform kemudian terlihat bertambah setelah korban melakukan deposit.
Permasalahan muncul ketika korban mencoba melakukan penarikan atau withdraw karena dana yang tercantum pada platform tidak dapat dicairkan.
"Setelah korban melakukan deposit, saldo pada platform terlihat bertambah. Namun ketika korban hendak melakukan penarikan atau withdraw, dana tidak dapat dicairkan. Korban kemudian kembali diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran," ujar Nanang.
Korban yang tidak dapat mencairkan dananya kembali diminta melakukan pembayaran dengan dalih terkena denda akibat melakukan pelanggaran.
Polisi Telusuri Rekening Perusahaan Nominee
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan penyidik kemudian mendalami rekening perusahaan nominee yang menjadi tujuan transfer dana para korban.
Hasil penyidikan terhadap aliran dan penggunaan rekening tersebut mengarah kepada tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH.
FR diduga membantu pembuatan perusahaan serta rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana hasil dugaan penipuan.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, FR mengetahui penggunaan rekening tersebut.
KPP diduga memerintahkan FR mencari pihak yang identitasnya kemudian digunakan untuk membuat perusahaan dan rekening.
Setiap perusahaan yang dibuat diwajibkan memiliki sejumlah rekening pada berbagai bank.
Sementara itu, WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan.
WH juga diduga membantu pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana dari para korban.
Dana Rp81,5 Miliar di 77 Rekening Diblokir dan Disita
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga laptop dan enam handphone sebagai barang bukti.
Polisi turut mengamankan 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token key BCA.
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana yang terdapat pada 77 rekening.
Total dana dalam 77 rekening yang telah diblokir dan disita tersebut mencapai sekitar Rp81,5 miliar.
Polda Jawa Timur masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan penipuan investasi tersebut.
Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




