HOME  ⁄  Nasional

Perpres Tata Kelola KDKMP Diteken Presiden, Pemerintah Percepat Penempatan Manajer Koperasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Perpres Tata Kelola KDKMP Diteken Presiden, Pemerintah Percepat Penempatan Manajer Koperasi
Foto: Pekerja melintas di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung di Kelurahan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARAFOTO/Andri Saputra)

Pantau - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah ditandatangani Presiden dan akan segera disosialisasikan.

“Sudah diteken hari Sabtu kemarin, kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” kata Ferry saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Manajer KDKMP Didorong Segera Bertugas

Terkait penempatan manajer KDKMP, Ferry mengatakan para manajer diharapkan dapat ditempatkan secepatnya untuk mendukung operasional koperasi.

Para manajer KDKMP nantinya akan berstatus sebagai pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Masa kerja para manajer dengan skema PKWT tersebut ditetapkan selama dua tahun.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP telah diterbitkan.

Dudung menyampaikan informasi tersebut di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Rabu, 23 September.

Menurut Dudung, penerbitan SK pengangkatan manajer menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat operasional KDKMP yang telah siap beroperasi.

Selain menerbitkan SK pengangkatan manajer, pemerintah juga telah menyiapkan sistem penggajian.

“Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung.

Kontrak Manajer Berlaku Dua Tahun dan Akan Dievaluasi

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota mengatakan para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas.

Para manajer tersebut akan bekerja dengan skema PKWT selama dua tahun untuk mendukung kegiatan operasional KDKMP.

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, PT Agrinas Pangan Nusantara akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan terhadap tenaga para manajer tersebut.

Apabila berdasarkan hasil evaluasi tenaga mereka masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan.

“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” tuturnya.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026