
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2027 sehingga pagunya meningkat menjadi sekitar Rp2,785 triliun.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan tambahan anggaran tersebut diperoleh berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026.
Dari tambahan anggaran itu, sebesar Rp848,48 miliar dialokasikan untuk program desa dan pembangunan daerah tertinggal yang mencakup pembangunan sarana hingga peningkatan kapasitas masyarakat.
Sementara itu, sebesar Rp115,51 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
Air Bersih hingga Pengembangan BUM Desa
Yandri mengatakan sejumlah kegiatan di desa akan mendapatkan afirmasi Kemendes PDT melalui tambahan anggaran tersebut.
Dukungan itu antara lain diarahkan untuk pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, serta pembangunan jembatan desa.
Kemendes PDT juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), termasuk pengembangan desa wisata dan desa tematik.
Program lainnya meliputi pembangunan dan rehabilitasi pasar desa serta hilirisasi produk unggulan desa melalui pengembangan desa ekspor.
Tambahan anggaran tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa.
Kemendes PDT turut menyiapkan operasional penunjang untuk mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Kebutuhan Anggaran Capai Rp5,513 Triliun
Pagu anggaran Kemendes PDT untuk 2027 sebelumnya berada di kisaran Rp1,785 triliun sebelum memperoleh tambahan sebesar Rp1 triliun.
Pagu sekitar Rp2,785 triliun tersebut ditetapkan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 21 September 2026.
Kemendes PDT menghitung kebutuhan anggaran pada 2027 mencapai sekitar Rp5,513 triliun sehingga masih terdapat kekurangan atau backlog anggaran sekitar Rp2,728 triliun.
“Dengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” ujar Yandri.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan penetapan hasil penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2027 bagi mitra kerja Komisi V dilakukan sesuai hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPR RI.
Seluruh rangkaian pembahasan RKA K/L tahun anggaran 2027 antara Komisi V DPR RI dan mitra kerjanya telah berlangsung sejak Mei 2026.
“Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pagu kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp 5.513.617.837, pagu indikatif Rp 1.785.294.597 di pagu RAPBN tahun 2027 dan di Raker pada 1-23 September 2026 tidak ada perubahan, masih tetap di Rp 1.785.294.597," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.
Lasarus mengatakan Kemendes PDT kemudian memperoleh tambahan anggaran berdasarkan surat Badan Anggaran DPR RI Nomor B/12157/AG.05.02/09/2026 tertanggal 9 September 2026.
Dalam keterangan Lasarus, tambahan anggaran tersebut disebut sebesar Rp1.000.000.000.
Kemendes PDT disebut resmi memperoleh pagu anggaran sebesar Rp2.785.226.294.597 atau sekitar Rp2,785 triliun untuk tahun anggaran 2027 setelah Komisi V DPR RI menyetujui usulan anggarannya dalam rapat kerja bersama seluruh mitra kerja.
- Penulis :
- Arian Mesa




