
Pantau - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggagalkan keberangkatan 139 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang terindikasi akan bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.
Pencegahan dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, ketika KM Bukit Siguntang tiba sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapal tersebut tiba setelah melalui rute Balikpapan–Parepare–Makassar–Maumere–Lewoleba–Kupang.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara Kombes Pol. Andi M Ichsan mengatakan proses pencegahan dilakukan secara persuasif dan humanis untuk memberikan edukasi mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri.
"Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang positif dan benar bahwa untuk bekerja di luar negeri dapat melalui BP3MI Kalimantan Utara dengan prosedur yang resmi," kata Andi dalam siaran pers KP2MI di Jakarta, Kamis.
139 CPMI Jalani Pendalaman Data
Sebanyak 139 CPMI yang terindikasi non-prosedural kemudian dibawa ke Kantor BP3MI Kalimantan Utara untuk menjalani wawancara dan pendalaman data.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 orang merupakan laki-laki dan 48 orang perempuan.
Selain CPMI dewasa, terdapat empat anak laki-laki dan delapan anak perempuan dalam kelompok tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan, kelompok terbesar berasal dari Sulawesi Selatan dengan jumlah 98 orang.
Sementara itu, sembilan orang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), delapan orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT), delapan orang dari Kalimantan Timur, dan enam orang dari Sulawesi Barat.
Sejumlah CPMI lainnya tercatat berasal dari berbagai daerah.
Kegiatan pencegahan tersebut turut melibatkan dan mendapatkan dukungan dari unsur TNI/Polri, KSOP Nunukan, Satpol PP, dan Pelindo.
17 CPMI Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan E-PMI
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 17 CPMI difasilitasi untuk memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dan E-PMI sebagai bagian dari proses menuju penempatan kerja di luar negeri secara legal.
Sebanyak 102 CPMI telah mendapatkan jaminan dari pihak keluarga.
Sementara itu, 20 CPMI lainnya beristirahat di Shelter BP3MI Kalimantan Utara dan akan menjalani proses pendalaman lebih lanjut.
BP3MI juga mendorong calon pekerja migran untuk menggunakan jalur penempatan resmi agar hak dan perlindungan mereka dapat terjamin selama bekerja di luar negeri.
Andi menegaskan BP3MI Kalimantan Utara akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi di Kalimantan Utara untuk mencegah penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.
"Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, kami mengimbau agar tidak melalui jalur non-prosedural. Silakan datang ke BP3MI Kalimantan Utara untuk mendapatkan informasi mengenai peluang kerja dan mengikuti proses penempatan secara resmi, sehingga hak dan perlindungannya dapat terjamin," katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




