HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Kaltim Mengusut Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal Dua WNA di Balikpapan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Imigrasi Kaltim Mengusut Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal Dua WNA di Balikpapan
Foto: (Sumber :Petugas Imigrasi memperlihatkan dokumen-dokumen keimigrasian yang diduga dilanggar WNA yang terlibat. ANTARA/HO-Imigrasi Balikpapan.)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mengusut dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) berinisial JJ dan CZ di Kota Balikpapan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan telah menetapkan JJ sebagai tersangka, sedangkan perkara CZ yang merupakan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masih dalam tahap penyidikan intensif.

"Proses hukum untuk kedua perkara masih berjalan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Nurudin di Balikpapan, Jumat (25/9/2026).

JJ Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Nurudin mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh JJ terkait aktivitas sebagai perantara penyediaan unit apartemen di Balikpapan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.

JJ dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Sementara itu, penyidik PPNS masih mendalami perkara CZ yang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor indeks C314 dan terafiliasi dengan PT BUM Karya Indonesia.

ITAS yang dimiliki CZ tercatat berlaku hingga 20 September 2027.

"Setiap izin tinggal memiliki maksud dan peruntukan yang spesifik. Penyidik masih mendalami apakah aktivitas CZ di lapangan sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Belum ada kesimpulan akhir karena proses penyidikan masih berlangsung," ujar Nurudin.

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA

Nurudin menegaskan penegakan hukum keimigrasian tersebut tidak ditujukan untuk membatasi investasi asing di Kalimantan Timur, tetapi merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif atau selective policy.

Menurut dia, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi asing yang sah dan memberikan manfaat bagi pembangunan.

Keberadaan dan aktivitas WNA, menurut Nurudin, tetap wajib berada dalam koridor hukum serta sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kanwil Imigrasi Kaltim memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui jalur administratif, intelijen, dan pengawasan lapangan secara terpadu.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026