HOME  ⁄  Nasional

Polri Pastikan Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Seret Kombes F Diusut Profesional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polri Pastikan Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Seret Kombes F Diusut Profesional
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (sumber: Divisi Humas Polri)

Pantau - Polri memastikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi tambang emas yang menyeret personel kepolisian berinisial Kombes F ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan setiap perkara pidana ditangani dengan berpedoman pada asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” ungkap Trunoyudo.

Dengan prinsip tersebut, Polri menegaskan status, jabatan, maupun pangkat seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Bareskrim Periksa Saksi dan Cek TKP di Sulawesi Utara

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.

“Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara,” kata Trunoyudo.

Kombes F juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri.

Selain menjalani proses penanganan perkara pidana, Kombes F juga menghadapi mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal.

Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka pemeriksaan internal.

Polri memastikan proses pidana maupun pemeriksaan internal dilakukan secara profesional dengan berlandaskan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” ungkap Trunoyudo.

WNA Malaysia Laporkan Dugaan Kerugian Investasi Rp58,5 Miliar

Kasus tersebut bermula ketika Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang emas.

Pelapor dalam perkara tersebut merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan kliennya pertama kali dikenalkan kepada Kombes F oleh pihak ketiga pada 2025.

Menurut Bagas, Kombes F kemudian menawarkan investasi tambang emas kepada kliennya dengan menyebut kegiatan pertambangan tersebut legal dan izinnya akan diterbitkan.

Pelapor disebut mendapatkan penjelasan bahwa investasi tersebut dapat menghasilkan pengembalian modal setelah satu kali masa panen.

“Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal,” ungkap Bagas.

Setelah mendapatkan penawaran tersebut, pelapor beberapa kali menginvestasikan uangnya selama periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total dana yang disebut mencapai Rp58,5 miliar.

Menurut Bagas, selama periode tersebut kliennya berulang kali mendapatkan tawaran untuk kembali melakukan investasi meskipun izin yang dijanjikan belum terbit dan investasi tersebut belum memberikan hasil.

Dalam perkembangan berikutnya, pelapor disebut hanya menerima uang sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.

Pihak pelapor menduga pemberian Rp4 miliar tersebut dilakukan agar kliennya tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah dijanjikan.

“Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” kata Bagas.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026