
Pantau - Kementerian Kesehatan menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu dari empat daerah uji coba transformasi total sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup perubahan pelayanan, rujukan, kelas rawat inap, dan pembiayaan.
Uji coba tersebut mengintegrasikan tiga reformasi kesehatan sekaligus, yakni Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembiayaan Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Di Kota Bandung, ketiga reformasi itu akan diterapkan secara serentak pada seluruh fasilitas kesehatan yang terlibat, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah hingga rumah sakit swasta.
Pasien Bisa Langsung Dirujuk Sesuai Penyakit
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan RBKP dirancang untuk memangkas birokrasi rujukan pasien yang selama ini dilakukan secara berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit.
Dalam mekanisme yang berlaku selama ini, pasien dari puskesmas dapat terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit kelas D, kemudian menuju kelas C, kelas B, dan seterusnya apabila fasilitas sebelumnya tidak mampu memberikan penanganan yang dibutuhkan.
Melalui RBKP, rujukan dari puskesmas akan ditentukan berdasarkan jenis penyakit dan kemampuan pelayanan yang dibutuhkan pasien.
Pasien dengan penyakit yang memerlukan penanganan khusus, seperti penyakit jantung kompleks, dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama.
Kunta mengatakan, "Saat ini kan masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelasnya rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D enggak bisa dirujuk ke C, C enggak bisa ke B dan seterusnya. Kalau nanti begitu masuk ke puskesmas, dari puskesmas akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya. Kalau penyakit saya adalah jantung complicated, ya dia langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani dengan lebih baik, tidak perlu berjenjang dan tidak ngantri."
Perubahan sistem rujukan tersebut diharapkan mempercepat pelayanan kepada pasien sekaligus mengurangi antrean akibat proses rujukan berjenjang.
Penerapan RBKP juga disebut dapat memangkas beban klaim BPJS Kesehatan karena proses pembayaran tidak lagi harus mengikuti penjenjangan fasilitas kesehatan seperti pada mekanisme sebelumnya.
KRIS Batasi Satu Kamar Maksimal Empat Pasien
Reformasi kedua yang diuji coba adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dengan 12 kriteria kenyamanan yang harus dipenuhi dalam pelayanan rawat inap.
Sejumlah kriteria tersebut antara lain mencakup ketersediaan tabung oksigen, fungsionalitas ventilator, serta kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
KRIS juga membatasi kapasitas kamar rawat inap menjadi maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan kapasitas sebelumnya yang dapat mencapai enam hingga delapan pasien dalam satu kamar.
Reformasi ketiga menyangkut sistem pembiayaan menggunakan skema Indonesian Diagnosis Related Group atau IDRG.
Melalui IDRG, besaran klaim BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan karakteristik riil biaya operasional rumah sakit di Indonesia.
Empat Daerah Jadi Lokus Uji Coba Nasional
Selain Kota Bandung, Kementerian Kesehatan menunjuk Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur, dan Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan sebagai lokasi uji coba.
Dengan demikian, terdapat empat daerah yang menjadi lokus uji coba nasional transformasi sistem JKN tersebut.
Uji coba nasional direncanakan berlangsung selama 12 bulan sebelum sistem diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pelaksanaannya akan dimulai setelah Peraturan Presiden yang berkaitan dengan kebijakan tersebut selesai disempurnakan.
Kunta menegaskan uji coba di Bandung akan mencakup seluruh wilayah kota dan berbagai jenis fasilitas kesehatan.
"Seluruh Kota Bandung akan menjadi uji coba kita, meliputi rumah sakit swasta dan negeri, puskesmas, dan juga klinik. Kalau ada gap atau ada masalah kita bisa selesaikan dengan segera," ungkap Kunta.
Pelaksanaan secara menyeluruh tersebut dimaksudkan agar kesenjangan maupun persoalan yang muncul selama uji coba dapat segera diketahui dan ditangani.
Pemprov Jabar Berharap Bisa Diterapkan di 1.118 Puskesmas
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyambut positif pelaksanaan uji coba transformasi sistem JKN di Kota Bandung.
Erwan optimistis pelaksanaan uji coba di Bandung dapat dipercepat dan diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap sistem tersebut selanjutnya dapat direplikasi ke 1.118 puskesmas yang tersebar di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Menurut Erwan, mekanisme rujukan berjenjang dapat menyulitkan masyarakat karena pasien harus melewati tahapan fasilitas kesehatan sebelum memperoleh pelayanan yang sesuai dengan penyakitnya.
Proses tersebut dinilai berisiko membuat kondisi pasien bertambah parah selama menunggu dan menjalani tahapan rujukan.
Melalui sistem baru, pasien kanker dapat langsung diarahkan ke fasilitas yang memiliki layanan penanganan kanker, sementara pasien penyakit jantung dapat dirujuk menuju fasilitas dengan pelayanan jantung.
Erwan mengatakan, “Kami dari Pemprov Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke puskesmas rujukan ini harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan penyakitnya. Yang kanker langsung ke penanganan kanker, yang jantung penanganan jantung.”
- Penulis :
- Shila Glorya




