
Pantau - Ombudsman RI menilai pemetaan perlu dilakukan untuk menyelaraskan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang digunakan Ombudsman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemetaan dapat dilakukan terhadap instrumen masing-masing lembaga untuk mengetahui keterkaitan sekaligus pembagian perannya.
"Ini sebagai tindak lanjut Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait penyelarasan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik," ujar Robert, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Robert, Ombudsman RI tetap menjalankan penilaian sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Ombudsman, LAN, dan KemenPANRB Bahas Pembagian Peran
Penyelarasan tersebut merupakan tindak lanjut RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, LAN, dan Ombudsman pada 7 September 2026.
Salah satu kesimpulan RDP tersebut berkaitan dengan penyusunan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara bersama dan terintegrasi.
Ombudsman kemudian menggelar pertemuan dengan Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Robert mengatakan pembahasan tersebut menjadi momentum untuk menerjemahkan kesepakatan mengenai indikator bersama ke dalam pembagian peran dan instrumen penilaian setiap lembaga.
"Apakah perlu matriks untuk indikator yang dilakukan Ombudsman RI, Kementerian PANRB, dan LAN, lalu kemudian dibagi siapa mengerjakan apa. Ini menjadi indikator yang dilakukan bersama," ujarnya.
Hasil pembahasan tersebut perlu segera dirumuskan sebagai bahan tindak lanjut RDP Komisi II DPR RI yang akan disampaikan pada 7 Oktober 2026.
LAN Paparkan Penyederhanaan Indeks Kualitas Kebijakan
Dalam pertemuan tersebut, LAN memaparkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah.
Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN Widhi Novianto menjelaskan evaluasi kualitas kebijakan juga mencakup pengukuran dampaknya terhadap perbaikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Instrumen pengukuran IKK telah disederhanakan dari sebelumnya 39 pernyataan menjadi 11 pertanyaan untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pengukuran tanpa mengurangi aspek kebijakan yang dinilai.
Data IKK juga dapat disandingkan dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kementerian PANRB dan data Ombudsman RI.
"Komparasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan variabel, dimensi, maupun subdimensi untuk melihat keterkaitan antara kualitas kebijakan dengan kualitas pelayanan publik," ungkap Widhi.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara mengatakan penyelarasan juga diperlukan untuk mengidentifikasi irisan dalam instrumen penilaian.
"Kalau ada irisan mengenai indeks pelayanan publik bisa dikoordinasikan untuk dapat menyimplifikasi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang dinilai," ujar Agus.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




