HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Usulkan Satu Data hingga Pengadilan Agraria untuk Perkuat Pelaksanaan UU Reforma Agraria

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas HAM Usulkan Satu Data hingga Pengadilan Agraria untuk Perkuat Pelaksanaan UU Reforma Agraria
Foto: Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan keterangan terkait penyampaian temuan awal dan rekomendasi pelaksanaan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 15/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan penguatan tata kelola data dan kelembagaan dalam aturan pelaksana Undang-Undang Reforma Agraria (UU PRA) untuk mengurangi tumpang tindih klaim tanah dan memperkuat penyelesaian konflik agraria.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan salah satu langkah yang perlu dikawal adalah penerapan Kebijakan Satu Peta Agraria atau One Map Policy.

Selain Kebijakan Satu Peta Agraria, Komnas HAM mendorong penerapan Satu Data Agraria Indonesia agar peta dan data pertanahan dapat terintegrasi dalam pelaksanaan reforma agraria.

"Komnas HAM memberikan catatan kritis sebagai masukan strategis bagi penguatan dan penyusunan aturan pelaksana maupun kebijakan turunan Undang-Undang PRA," ungkap Uli.

Komnas HAM Usulkan Pengadilan Agraria dan Lembaga Terpadu

Selain integrasi data, Komnas HAM mengusulkan pembentukan norma mengenai peradilan khusus agraria dalam bentuk Pengadilan Agraria yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Pengadilan Agraria tersebut diusulkan untuk memberikan keadilan substantif bagi masyarakat dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria.

Komnas HAM juga mendorong pemantapan kelembagaan eksekutif agraria terpadu yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kelembagaan tersebut diusulkan dapat berbentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau lembaga reforma agraria yang memiliki kewenangan terpadu.

Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat mengatasi hambatan berupa ego sektoral sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi hukum agraria.

Komnas HAM turut menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta UU Reforma Agraria.

Keterlibatan lembaga negara independen juga dinilai perlu dipertimbangkan dalam mekanisme pengawasan karena banyak konflik agraria dan persoalan pelaksanaan reforma agraria selama ini diadukan masyarakat kepada Komnas HAM.

Regulasi Sektoral Dinilai Perlu Diselaraskan

Komnas HAM juga mendorong penyesuaian sejumlah undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan reforma agraria agar sesuai dengan UURA.

Regulasi yang disebut perlu disesuaikan meliputi Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta aturan mengenai barang milik negara dan daerah.

Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Perkebunan juga masuk dalam regulasi yang menurut Komnas HAM perlu diselaraskan.

"Perlu penyesuaian beberapa undang-undang, dan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden yang berhubungan dengan reforma agraria harus sesuai dengan UURA, seperti Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, termasuk peraturan barang milik negara, dan daerah, Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Perkebunan, dan lain-lain," ujar Uli.

Penyesuaian tersebut dinilai diperlukan agar kebijakan sektoral memiliki arah yang selaras dengan UU Reforma Agraria dan tidak kembali menimbulkan tumpang tindih pengaturan di bidang agraria.

Aturan Turunan Didorong Libatkan Pemangku Kepentingan

Komnas HAM turut mendorong penyusunan aturan pelaksana UU Reforma Agraria dilakukan melalui partisipasi bermakna dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Komnas HAM menilai pengesahan UU PRA perlu diikuti pengawalan terhadap penyusunan dan penerapan aturan turunannya agar mekanisme penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih adil.

Pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria juga didorong tetap berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026